JAKARTA, Radio Bharata Online - Keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca menuai polemik di masyarakat Indonesia, menyusul terjadinya Trombosis with Thrombocytopenia Syndrome (TTS), atau pembekuan darah. 

Merespons hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan, vaksin tersebut tidak beredar di Indonesia dan tidak digunakan kembali.

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPOM menyatakan, vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak digunakan lagi dalam program vaksinasi/imunisasi. Dan berdasarkan hasil pengawasan dan penelusuran BPOM, menunjukkan bahwa saat ini vaksin Covid-19 AstraZeneca sudah tidak beredar di Indonesia.

Perihal vaksin AstraZeneca yang telah dimonitor oleh BPOM, kini juga berada dalam pemantauan Post Authorization Safety Study (PASS). 

Industri farmasi pemegang Emergency Use Authorization (EUA) itu, wajib melaksanakan PASS, dan menyampaikan laporan kepada BPOM. 

Hasil kajian BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Komnas PP KIPI terhadap surveilan aktif dan rutin, terkait keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca, menunjukkan lima poin, diantaranya.

Pertama, manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar daripada risiko efek samping yang ditimbulkan. 

Kedua, hingga April 2024, tidak terdapat laporan kejadian terkait keamanan, termasuk kejadian TTS di Indonesia yang berkaitan dengan vaksin tersebut. Ketiga, hasil kajian WHO menunjukkan kejadian TTS yang berhubungan dengan vaksin Covid-19 AstraZeneca, dikategorikan sebagai sangat jarang/very rare case, (yaitu kurang dari 1 kasus dalam 10.000 kejadian). 

Keempat, kejadian TTS yang sangat jarang tersebut terjadi pada periode 4 sampai dengan 42 hari, setelah pemberian dosis. Apabila terjadi di luar periode tersebut, maka kejadian TTS tidak terkait dengan penggunaan AstraZeneca. 

Kelima, pemantauan terhadap keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca masih terus dilakukan, dalam bentuk surveilans rutin selama penggunaan vaksin ini dalam program imunisasi. (SindoNews)