Selasa, 13 Juli 2021 7:59:15 WIB
Masih banyak penumpang yang tidak melengkapi STRP dengan cap dan tanda tangan
Tiongkok
Angga Mardiansyah
Pengecekan STRP di stasiun (Rakha/detikcom)
Kewajiban calon penumpang KRL untuk menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dalam bentuk cetak alias diprint dikeluhkan bikin sulit. VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba memberi penjelasan mengapa STRP harus diprint.
Anne mengatakan pihaknya membutuhkan STRP dalam bentuk cetak demi menghindari pemalsuan. Sebab, kata dia, masih banyak penumpang yang tidak melengkapi STRP dengan cap dan tanda tangan.
"Dibutuhkan print karena banyak ditemukan yang digital juga belum lengkap cap dan tanda tangannya. Untuk menghindari pemalsuan, kami juga melakukan screening print dengan tanda tangan basah dan cap," kata Anne saat dihubungi, Selasa (13/7/2021).
"Mengingat persyaratan naik KRL tidak hanya STRP, maka upaya kami adalah mengupayakan pengecekan detail. Tujuannya agar aturan PPKM dapat dijalankan," kata dia.Dia mengatakan pengecekan dilakukan oleh petugas secara detail. Anne menyebut hal itu dilakukan agar aturan dalam PPKM darurat bisa dijalankan dengan optimal.
Dia mengatakan tak ada kendala saat pemeriksaan di stasiun KRL. Menurutnya, para penumpang memahami soal aturan tersebut.
"Sampai saat ini alhamdulillah kondisinya kondusif ya, tidak ada kendala yang dihadapi pihak KCI," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan mengenai kewajiban membawa STRP bagi pengguna KRL. Aturan itu mulai diterapkan Senin (12/7) kemarin.
Pemberlakuan STRP dimaksudkan untuk menertibkan masyarakat. Dalam aturan yang dituangkan, hanya masyarakat yang memegang STRP diperbolehkan melintas di Jakarta. Adapun tujuannya adalah menekan mobilitas sekaligus mengurangi penyebaran virus COVID-19.
4a) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pemberlakuan STRP ini kemudian dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 50 Tahun 2021. Isinya adalah:
4b) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada angka 4a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa:
a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat: dan/atau:
b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.detiknews
Komentar
Berita Lainnya
Produsen kereta api Tiongkok, CRRC Changke Co., Ltd. membuat generasi baru kereta antarkota hibrida di Tiongkok pada Minggu (2/10). Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:26:6 WIB

Wakil Duta Besar Tiongkok untuk PBB Geng Shuang pada hari Jumat 30 September lalu mengatakan Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:48:4 WIB

Petani di wilayah Changfeng Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:51:7 WIB

Pembalap Formula 1 asal Tiongkok Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 15:19:35 WIB

Tiongkok mendesak AS untuk mengakhiri kekerasan polisi terhadap orang kulit hitam Amerika selama sesi PBB Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 16:45:29 WIB

Pemasangan Atap Beton Pertama Terowongan Jalan Raya Terpanjang di Provinsi Jiangsu Tiongkok Telah dimulai Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:25:54 WIB

Tiongkok ingin mengoptimalkan struktur ekonomi negara Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:30:30 WIB
