Jumat, 18 Juli 2025 16:42:30 WIB

Alasan Tiongkok Tolak Putusan Arbitrase Laut Tiongkok Selatan Tahun 2016
Tiongkok

Eko Satrio Wibowo

banner

Zhang Xinjun, Profesor Hukum Internasional Publik di Universitas Tsinghua (CMG)

Dalian, Radio Bharata Online - Tiongkok menolak apa yang disebut "Putusan Arbitrase 2016 di Laut Tiongkok Selatan" sebagai ilegal dan batal demi hukum, dengan alasan bahwa pengadilan tersebut telah melampaui kewenangannya dengan memutus isu-isu kedaulatan yang berada di luar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Pada 12 Juli 2025, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok menanggapi pernyataan Filipina yang menandai peringatan sembilan tahun "Putusan Arbitrase 2016", menyebutnya tidak lebih dari "selembar kertas bekas".

Sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Universitas Maritim Dalian pada hari Kamis (17/7) mempertemukan para akademisi dan pakar hukum terkemuka untuk membahas kasus tersebut.

Para peserta mengatakan bahwa pengadilan tersebut secara fundamental melampaui mandatnya di bawah UNCLOS, yang hanya mencakup isu-isu terkait laut, seperti Zona Ekonomi Eksklusif, kebebasan navigasi, dan hak atas sumber daya laut. Konvensi tersebut tidak memberikan wewenang kepada pengadilan mana pun untuk memutuskan kedaulatan teritorial atau penetapan batas maritim.

"Kami yakin bahwa pengadilan tersebut melampaui kewenangannya dengan memutus isu-isu di luar yurisdiksi hukumnya berdasarkan UNCLOS. Dengan demikian, semua putusan substantif selanjutnya didasarkan pada (dasar) yang tidak sah," kata Zhang Xinjun, Profesor Hukum Internasional Publik di Universitas Tsinghua.

Menurut seminar tersebut, esensi klaim Filipina pada akhirnya menyangkut kedaulatan teritorial, bukan hanya hak maritim.

Seminar itu juga menyatakan bahwa dengan meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa pulau-pulau dan terumbu karang Tiongkok tertentu berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif Filipina, Manila pada dasarnya menantang kedaulatan Tiongkok atas fitur-fitur ini, sebuah isu yang tidak dapat diadili oleh UNCLOS.

Klaim Filipina tentang hak penangkapan ikan tradisional di dekat Huangyan Dao tidak dapat diadili dengan benar tanpa terlebih dahulu memutuskan apakah Tiongkok atau Filipina yang memegang kedaulatan atas pulau itu sendiri.

Para ahli mengatakan hanya setelah menetapkan kedaulatan, pengadilan dapat menentukan status hukum perairan di sekitarnya dan aturan yang berlaku untuk kegiatan penangkapan ikan.

Selain itu, Pasal 298 UNCLOS secara eksplisit mengizinkan negara-negara untuk tidak menggunakan penyelesaian sengketa wajib untuk isu-isu seperti penetapan batas maritim.

Pada tahun 2006, Tiongkok menggunakan hak kedaulatan ini dengan secara resmi mengecualikan masalah-masalah tersebut dari arbitrase.

"Meskipun jelas tidak memiliki yurisdiksi, (majelis arbitrase) tetap mengeluarkan putusan akhir atas sengketa-sengketa ini. Akibatnya, Tiongkok menganggap putusan majelis tersebut ilegal dan tidak sah," kata Lei Xiaolu, Profesor Hukum Internasional di Institut Studi Batas dan Kelautan Tiongkok, Universitas Wuhan.

Komentar

Berita Lainnya

Petani di wilayah Changfeng Tiongkok

Selasa, 4 Oktober 2022 14:51:7 WIB

banner
Pembalap Formula 1 asal Tiongkok Tiongkok

Selasa, 4 Oktober 2022 15:19:35 WIB

banner