Jumat, 16 Juli 2021 16:9:37 WIB
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) berbentuk QR Code untuk para pengemudi ojek online (ojol) selama penerapan PPKM Darurat
Tiongkok
Angga Mardiansyah
Aparat gabungan TNI-Polri memeriksa kelengkapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) milik pengendara yang hendak melintasi pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Underpass Basura, Jakarta. ( CNN Indonesia/ Adhi Wica
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) berbentuk QR Code untuk para pengemudi ojek online (ojol) selama penerapan PPKM Darurat.
Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra mengatakan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat, aktivitas pada moda transportasi termasuk kegiatan yang diperbolehkan melakukan mobilitas.
"DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan STRP untuk para Mitra Pengemudi dengan berbasis teknologi informasi melalui QR Code. Kemudian perusahaan aplikasi akan menyampaikan kepada para mitra Pengemudi secara elektronik pada sistem informasi yang berlaku di perusahaan aplikasi tersebut," kata Benni dalam keterangannya, Jumat (16/7).
Benni mengatakan, nantinya, para pengemudi ojol dapat menunjukkan QR Code STRP tersebut kepada petugas gabungan yang melakukan pengendalian dan pengawasan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah DKI.
"Petugas Gabungan dapat melakukan otentifikasi perizinan STRP secara mudah melalui scan QR Code pada perangkat telekomunikasi elektronik/handphone petugas" ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan persyaratan pengajuan STRP bagi perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat, memiliki ketentuan yang sama dengan perusahaan di sektor esensial dan kritikal lainnya.
Syarat tersebut, yaitu dengan melengkapi data penanggungjawab, data perusahaan dan data pekerja, termasuk status vaksinasi pekerja melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO.
Ia mengatakan, sejumlah perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat yakni Gojek, Maxim, Shoppee dan Grab pun telah mengajukan STRP beserta kelengkapan administrasi dan teknis yang dibutuhkan sesuai ketentuan perundangan.
"Total 851.661 Mitra Pengemudi yang melakukan mobilitas di DKI Jakarta dari berbagai perusahaan aplikasi tersebut telah mendapatkan STRP DKI Jakarta yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO," ujarnya.
Benni menambahkan hingga saat ini, pihaknya masih terus menerima updating jumlah permohonan STRP DKI Jakarta untuk para mitra pengemudi yang disampaikan oleh perusahaan.
"Dengan memiliki STRP DKI Jakarta dalam bentuk QR Code, maka setiap mitra pengemudi transportasi online tersebut tetap dapat melakukan mobilitas selama masa PPKM Darurat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata dia.cnnindonesia
Komentar
Berita Lainnya
Produsen kereta api Tiongkok, CRRC Changke Co., Ltd. membuat generasi baru kereta antarkota hibrida di Tiongkok pada Minggu (2/10). Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:26:6 WIB

Wakil Duta Besar Tiongkok untuk PBB Geng Shuang pada hari Jumat 30 September lalu mengatakan Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:48:4 WIB

Petani di wilayah Changfeng Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:51:7 WIB

Pembalap Formula 1 asal Tiongkok Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 15:19:35 WIB

Tiongkok mendesak AS untuk mengakhiri kekerasan polisi terhadap orang kulit hitam Amerika selama sesi PBB Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 16:45:29 WIB

Pemasangan Atap Beton Pertama Terowongan Jalan Raya Terpanjang di Provinsi Jiangsu Tiongkok Telah dimulai Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:25:54 WIB

Tiongkok ingin mengoptimalkan struktur ekonomi negara Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:30:30 WIB
