Rabu, 7 Juni 2023 10:3:52 WIB

Dua patung Buddha Dinasti Ming ditemukan dari luar daratan Tiongkok
Tiongkok

Endro

banner

Biro Anti-Penyelundupan Bea Cukai Beijing telah berhasil menemukan kembali dua patung Buddha yang berharga dari Dinasti Ming, yang dibawa keluar dari daratan Tiongkok secara ilegal. Foto: Bea Cukai Beijing

BEIJING, Radio Bharata Online - Biro Anti-Penyelundupan Bea Cukai Beijing, berhasil menemukan kembali dua patung Buddha berharga dari Dinasti Ming, yang secara ilegal dibawa keluar dari daratan Tiongkok.

Petugas Biro Anti-Penyelundupan Bea Cukai Beijing, Bea Cukai Bandara Daxing, dan Kejaksaan Rakyat Beijing, berpartisipasi dalam upacara serah terima peninggalan budaya yang ditemukan, yang berlangsung di terminal Bandara Internasional Daxing.

Sebelumnya pada bulan Desember 2020, Biro Anti-Penyelundupan Bea Cukai Beijing, mengendus adanya upaya penyelundupan dua patung Buddha secara ilegal, dari daratan Tiongkok melalui Shenzhen, Provinsi Guangdong, Tiongkok Selatan, dan dibawa ke Hong Kong.

Menurut penilaian ahli, kedua patung Buddha tersebut diidentifikasi sebagai patung perunggu berlapis emas Buddha Shakyamuni, dan patung perunggu berlapis emas Buddha Shakyamuni yang sedang mengenakan mahkota. Kedua patung tersebut dipastikan sebagai peninggalan budaya dari Dinasti Ming.

Kedua patung Buddha ini menggabungkan gaya artistik Buddhisme Tibet dan seni pahat Tiongkok Han, berfungsi sebagai objek pemujaan. Kedua patung ini memiliki karakteristik yang berbeda pada masanya dan memiliki nilai yang signifikan untuk penelitian agama Buddha. Kedua patung ini diklasifikasikan sebagai peninggalan budaya, yang sangat dilarang untuk dibawa keluar dari daratan Tiongkok.

Dalam beberapa tahun terakhir, Bea Cukai Beijing secara aktif melakukan operasi khusus untuk memerangi penyelundupan peninggalan budaya, dan telah mengingatkan masyarakat bahwa setiap tindakan penyelundupan ke luar negeri adalah ilegal.

Menurut Hukum Pidana Tiongkok, mereka yang terlibat dalam penyelundupan peninggalan budaya, dapat menghadapi hukuman maksimum penjara seumur hidup jika situasinya sangat parah. (Global Times)

Komentar

Berita Lainnya