Minggu, 18 April 2021 23:38:30 WIB
Menaker Imbau TKI di Luar Negeri Tak Mudik ke Indonesia
Tiongkok
Kinar Lestari
Menaker Ida Fauziyah mengimbau TKI yang bekerja di negara penempatan untuk tidak mudik lebaran ke Indonesia karena situasi covid-19 belum kondusif. Ilustrasi TKI. (AP Photo/Achmad Ibrahim).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau Pekerja Migran Indonesia (PMI) atawa TKI yang sedang bekerja di berbagai negara penempatan untuk tidak mudik lebaran tahun ini.http://cnnindonesia.com
"Tentu, banyak PMI yang ingin mudik karena rindu dengan keluarga, ibu, bapak, anak, dan kerabat lainnya di kampung halaman. Dalam kesempatan ini, saya berharap, meminta, agar niat mudik ditunda dulu," ujarnya dalam siaran, Minggu (18/4).
Ida mengingatkan situasi belum sepenuhnya kondusif, meskipun pandemi covid-19 di dalam negeri terus diatasi dan program vaksinasi masih berjalan.
Pasalnya, perjalanan yang panjang kembali ke Indonesia masih memungkinkan PMI tertular covid-19.
"Kemungkinan tertular covid-19 masih sangat besar karena penerbangan panjang dan lama menuju Tanah Air. Kasihan jika keluarga di kampung ikut terkena," imbuh dia.
Selain itu, ia mengungkapkan kekhawatirannya apabila mudik selesai dan PMI yang bersangkutan ingin kembali bekerja, belum tentu negara tujuan mengizinkan PMI itu masuk kembali.
Kalau pun diperbolehkan, ia menduga tidak akan mudah untuk lolos karena ketatnya persyaratan orang masuk. "Teman-teman harus lulus tes PCR, karantina dua minggu dan lain sebagainya," jelasnya.
Karenanya, Ida meminta PMI bersabar. Ia bahkan menyarankan silaturahmi dilakukan lewat video call. "Permohonan maaf kepada ibu dan bapak bisa melalui video call atau telepon," katanya.
"Uang lebaran untuk anak-anak bisa ditransfer, hadiah-hadiah bisa dikirimkan via pos. Banyak cara yang aman untuk menunjukkan cinta dan ridha kita kepada keluarga," lanjut Ida.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran Nomor M/7/HK.04/IV/2021 ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Penerbitan SE dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja swasta dan PMI.
Komentar
Berita Lainnya
Produsen kereta api Tiongkok, CRRC Changke Co., Ltd. membuat generasi baru kereta antarkota hibrida di Tiongkok pada Minggu (2/10). Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:26:6 WIB

Wakil Duta Besar Tiongkok untuk PBB Geng Shuang pada hari Jumat 30 September lalu mengatakan Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:48:4 WIB

Petani di wilayah Changfeng Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:51:7 WIB

Pembalap Formula 1 asal Tiongkok Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 15:19:35 WIB

Tiongkok mendesak AS untuk mengakhiri kekerasan polisi terhadap orang kulit hitam Amerika selama sesi PBB Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 16:45:29 WIB

Pemasangan Atap Beton Pertama Terowongan Jalan Raya Terpanjang di Provinsi Jiangsu Tiongkok Telah dimulai Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:25:54 WIB

Tiongkok ingin mengoptimalkan struktur ekonomi negara Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:30:30 WIB
