Rabu, 31 Maret 2021 6:0:17 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kepemimpinannya tidak ingin ada istilah Jumat Keramat\ Firli mengatakan penetapan tersangka atau penahanan pada koruptor tidak harus pada hari Jumat melulu
Sosial Budaya
Angga Mardiansyah
Ilustrasi korban dalam bentrokan antara pedemo dan aparat keamanan Myanmar. (REUTERS/STRINGER)
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kepemimpinannya tidak ingin ada istilah "Jumat Keramat". Firli mengatakan penetapan tersangka atau penahanan pada koruptor tidak harus pada hari Jumat melulu.
"Mohon maaf mungkin sekarang tidak ada lagi yang mendengar pengumuman tersangka hari Jumat, tidak ada lagi. Kenapa. Karena kami membangun bahwa 'Jumat Keramat' tidak ada," kata Firli di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/3/2021).
KPK melakukan kegiatan "Penyuluhan Antikorupsi" bagi 25 orang narapidana kasus korupsi sebagai bagian program asimilasi yaitu masa tahanannya akan segera berakhir. Kegiatan tersebut rencananya juga akan dilangsungkan di Lapas Tangerang pada 20 April 2021.
Diketahui, pada kepemimpinan sebelum Firi Bahuru, dikenal istilah "Jumat Keramat". Hal ini merujuk pada pemanggilan atau penahanan terduga dan terdakwa korupsi oleh KPK. Sehingga biasanya terdakwa yang dipanggil KPK pada Jumat, seusai pemeriksaan tersebut akan langsung ditahan.
Salah satu tokoh besar yang dijerat pada "Jumat Keramat" adalah Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang ditahan pada Jumat, 17 November 2017.
Sedangkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham juga ditahan KPK pada Jumat, 31 Agustus 2018 terkait perkara suap proyek PLTU Riau-1.
"Yang ada setiap hari itu keramat. Kenapa. Kami tidak ingin dikatakan kami menarget seseorang, pokoknya hari Jumat harus ada pengumuman tersangka, kami tidak," ujar Firli pula.
Model Baru
Kekinian pimpinan KPK baru mengumumkan penetapan tersangka ke publik, saat tim penyidik KPK telah melakukan penahanan tersangka.
"Karena tersangka ada setelah ada kecukupan alat bukti, nah untuk mencari alat bukti tentu kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, mencari keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti dengan itu kami berharap ada terangnya perkara pidana korupsi, setelah terang baru ketemu orangnya, baru kami umumkan," kata Firli.
Firli juga enggan untuk mengumumkan seseorang menjadi tersangka korupsi, namun malah membutuhkan waktu lama untuk menjalani proses hukum.
"Kami tidak ingin lagi mengumumkan si A terlibat korupsi tapi lama prosesnya, menunggu lama. Kalau seseorang kami umumkan sebagai tersangka korupsi, setidaknya anak, istri, orang tua, handai tolan, keponakannya mereka juga ikut terpenjara, juga ikut menerima hukuman. Itu kami tidak ingin," ujar Firli lagi.
Dalam program ini, KPK menggunakan pendekatan ilmu psikologi untuk memetakan narapidana asimilasi, antara lain dengan menggunakan metode komunikasi dua arah, mengenali kepribadian, analisis gesture, vibrasi suara, goresan tulisan, dan lain-lain.
Pemetaan ini diharapkan akan menghasilkan data narapidana yang siap untuk dilibatkan dalam program antikorupsi.
KPK melakukan kegiatan penyuluhan sebagai bentuk pelibatan seluruh elemen masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Sejumlah narapidana yang ikut menjalani asimilasi antikorupsi yang pernah diproses KPK adalah Sopar Siburian dan Muhammad Afan sebagai terpidana kasus penerimaan hadiah dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait fungsi dan kewenangan para tersangka selaku anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014; Sugiharto sebagai terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik; Jacob Purwono selaku terpidana kasus korupsi pengadaan Solar Home System (SHS) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2007-2008.
Lalu, Eko Darmayanto selaku terpidana penerimaan suap pengurusan pajak sejumlah perusahaan pada 2013; Indarto Catur Nugroho dan Herry Setiadji sebagai terpidana penerimaan suap karena pemerasan perusahaan wajib pajak, yakni PT EDMI Indonesia; serta Ahmad Yani selaku terpidana dalam perkara pemberian suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sedangkan narapidana lain diproses oleh penegak hukum lain seperti dari Kejaksaan Agung. (Antara)cnnindonesia
Komentar
Berita Lainnya
Dengan sejarah lebih dari 2 Sosial Budaya
Rabu, 5 Oktober 2022 20:44:15 WIB

Popularitas bersepeda di Tiongkok telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir Sosial Budaya
Rabu, 5 Oktober 2022 21:3:58 WIB

Umat Islam menampilkan Tari Rodat saat pawai memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H di Kampung Islam Kepaon Sosial Budaya
Sabtu, 8 Oktober 2022 13:18:8 WIB

Pada tahun 2021 proporsi baiknya kualitas air perairan sungai Yangtze 97 Sosial Budaya
Sabtu, 8 Oktober 2022 16:4:14 WIB

Jumlah panda raksasa yang ditangkap di seluruh dunia telah mencapai 673 hampir dua kali lipat jumlah dari satu dekade lalu Sosial Budaya
Rabu, 12 Oktober 2022 22:28:3 WIB

roduksi kapas di Xinjiang mencapai 5 Sosial Budaya
Rabu, 12 Oktober 2022 22:32:41 WIB

Alunan biola Sosial Budaya
Selasa, 18 Oktober 2022 22:53:38 WIB

Meliputi area seluas 180 Sosial Budaya
Rabu, 19 Oktober 2022 10:28:48 WIB

Dalam edisi keempatnya Sosial Budaya
Senin, 24 Oktober 2022 18:0:34 WIB

Proyek digitalisasi Gua Kuil Mati yang menelan investasi sebesar 3 Sosial Budaya
Jumat, 28 Oktober 2022 12:8:17 WIB

Pemerintah Kota Shanghai Bekerjasama Dengan PBB Menggelar Berbagai Acara Untuk Merayakan Hari Kota Sedunia Sosial Budaya
Minggu, 30 Oktober 2022 15:32:5 WIB
