Rabu, 16 Februari 2022 3:10:39 WIB
Perpanjangan Jabatan Anies Cs Tergantung Perppu Jokowi
Tiongkok
Angga Mardiansyah
Presiden Jokowi disebut bisa memperpanjang jabatan sejumlah kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2023 dengan menerbitkan perppu pilkada. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022-2023 dapat dilakukan dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perppu tersebut dapat mengatur sejumlah mekanisme lewat perubahan undang-undang (UU). Sebagaimana diketahui, perpanjangan masa jabatan kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tidak diatur dalam UU Pilkada.
UU Pilkada hanya mengamanatkan, wilayah yang kepala daerahnya habis masa jabatan pada 2022 dan 2023 akan dipimpin penjabat (Pj) pilihan pemerintah.
"Penentuan Pj. jauh lebih mendatangkan mudarat dibandingkan melanjutkan kepala daerah yang sudah menjabat," kata Feri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (15/2).
Feri khawatir Pj akan menggerus otonomi daerah yang diamanatkan konstitusi. Pasalnya, daerah akan dipimpin oleh orang-orang pilihan pemerintah pusat melalui menteri dalam negeri dan presiden. Sementara kepala daerah saat ini merupakan hasil pemilihan langsung oleh rakyat.
Namun, Feri memprediksi pemerintah pusat kemungkinan tidak akan mengambil opsi perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Ia menilai, dengan penujukan Pj, maka peran pemerintah pusat, khususnya Kemendagri, akan sangat besar dengan skema yang ada saat ini.
"Kita ketahui pilihan Kemendagri akan sangat politis apalagi menyambut tahun-tahun politik," ujar Feri.
Terpisah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menegaskan bahwa UU Pilkada mengatur masa jabatan kepala daerah hanya lima tahun saja. Setelah itu, kepala daerah bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu periode selama lima tahun.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, tidak terdapat ruang regulasi untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah karena secara eksplisit normanya membatasi hanya lima tahun," kata Akmal lewat keterangan tertulis.
Akmal mengklaim opsi perpanjangan masa jabatan Anies dan kawan-kawan justru malah menimbulkan masalah hukum. Hal itu disebabkan tidak ada landasan hukum pada aturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, Akmal meminta semua pihak mengikuti aturan perundangan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa konstitusi menyatakan Indonesia adalah negara hukum.
"Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan, seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi," ujarnya.
Berdasarkan UU Pilkada, seluruh pemilihan kepala daerah akan digelar serentak pada November 2024. Dengan demikian, tidak ada pemilihan pada 2022-2023.
Untuk mengatasi kekosongan kepemimpinan, UU Pilkada mengamanatkan penunjukkan Pj. kepala daerah. Untuk Pj. gubernur ditentukan oleh presiden, sedangkan Pj. bupati/wali kota ditentukan menteri dalam negeri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi salah satu kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun ini.cnnindonesia
Komentar
Berita Lainnya
Xi Jinping: Biar Semua Orang Lansia Mempunyai Kehidupan Masa Tua Yang Berbahagia Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:14:40 WIB

Hasil Studi Ilmuwan Tiongkok, Minum Teh Setiap Hari Turunkan Risiko Diabetes Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:21:52 WIB

Tiongkok Produksi Kereta Api Hibrid yang BebasPolusi Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:26:6 WIB

Tiongkok Perkirakan Jual 68,5 Juta Tiket Kereta Selama Libur Hari Nasional Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:42:10 WIB

Tiongkok: Perlu Bersama Lindungi Fasilitas Infrastruktur Lintas Negara Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:48:4 WIB

Padi Hemat Air Bantu Petani Panen Melimpah di Tengah Kekeringan Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:51:7 WIB

Lanjutkan Balapan di Musim 2023, Zhou Guanyu Ingin Bawa Semangat dan Budaya Tiongkok Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 15:19:35 WIB

Tiongkok Larang Rokok Elektrik Rasa Buah dalam Peningkatan Regulasi Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 16:14:12 WIB

Tiongkok mendesak AS untuk mengakhiri kekerasan polisi terhadap orang kulit hitam Amerika selama sesi PBB Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 16:45:29 WIB

Setengah komunitas pedesaan di Tiongkok tercakup layanan perawatan lansia Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 16:49:6 WIB

Guangzhou: Gerbang maritim Tiongkok ke dunia sejak zaman kuno Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:10:22 WIB

Tiongkok kalahkan Slovenia dan AS di Kejuaraan Tenis Meja Beregu Dunia Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:20:34 WIB

Pemasangan Atap Beton Pertama Terowongan Jalan Raya Terpanjang di Provinsi Jiangsu Tiongkok Telah dimulai Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:25:54 WIB

Tiongkok ingin mengoptimalkan struktur ekonomi negara Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:30:30 WIB

Sinopec Tiongkok ingin hapus daftar ADS dari London Stock Exchange Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:50:46 WIB
