Selasa, 4 Maret 2025 14:51:9 WIB

Tiongkok Memulai Tindakan Hukum terhadap AS Berdasarkan Mekanisme Penyelesaian Sengketa WTO
Ekonomi

Eko Satrio Wibowo

banner

Gedung Kementerian Perdagangan Tiongkok (CMG)

Beijing, Radio Bharata Online - Tiongkok telah mengambil tindakan hukum terhadap keputusan AS untuk mengenakan kembali tarif tambahan sebesar 10 persen pada impor Tiongkok berdasarkan mekanisme penyelesaian sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), kata seorang Juru Bicara Kementerian Perdagangan Tiongkok pada hari Selasa (4/3).

Amerika Serikat telah mengumumkan pemberlakuan tarif tambahan sebesar 10 persen pada semua impor Tiongkok yang dimulai pada tanggal 4 Maret 2025. Langkah ini menyusul tarif tambahan sebesar 10 persen yang dikenakan oleh pemerintah AS pada barang-barang yang diimpor dari China pada bulan Februari tahun ini.

Pengenaan tarif sepihak oleh AS melanggar aturan WTO dan merusak fondasi kerja sama ekonomi dan perdagangan Tiongkok-AS, kata Juru Bicara itu, seraya menambahkan bahwa Tiongkok sangat tidak puas dan dengan tegas menentang tindakan AS tersebut.

Ia juga mengatakan Tiongkok akan dengan tegas melindungi hak dan kepentingannya yang sah sesuai dengan aturan WTO dan menegakkan sistem perdagangan multilateral dan tatanan perdagangan internasional.

Komentar

Berita Lainnya

Krisis Ekonomi 1997 Kembali Bayangi Asia Ekonomi

Kamis, 6 Oktober 2022 13:29:54 WIB

banner