JAKARTA, Radio Bharata Online - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) memamerkan kemewahan di media sosial. Larangan itu disampaikan Azwar menyusul adanya instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Menurutnya, Presiden Jokowi berpesan agar ASN di Kementerian/Lembaga harus lebih memahami, sekaligus membangun kebersamaan dengan rakyat.

Instruksi Presiden ini, menurutnya langsung diteruskan kepada seluruh ASN di berbagai Kementerian/Lembaga. Dia berharap dengan adanya instruksi ini maka aksi hedonisme anak pejabat Ditjen Pajak dan Bea Cukai tidak terulang.  

Menurut Presiden, aksi pamer harta tersebut sangat mengecewakan.

Presiden Jokowi sebelumnya mengingatkan para menteri dan kepala lembaga untuk lebih mendisiplinkan bawahannya. Terlebih mereka yang suka pamer harta dan kemewahan.

Presiden mengatakan, aksi pamer yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak dan Bea Cukai di sosial media sangat tidak pantas. Dihadapan jajarannya, Jokowi  mengatakan, aksi pamer yang dilakukan oleh ASN sangat mengecewakan rakyat. (RRI)