Kamis, 24 September 2020 6:45:20 WIB
Pakar: Idealnya, Presiden Keluarkan Perppu Pilkada...
Indonesia
Kinar Lestari - Bharata Radio
Saksi ahli dari pemohon Zainal Arifin Mochtar memberikan keterangan dalam sidang uji formil UU KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/2/2020). Sidang uji formil atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi t
Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyebut, idealnya, aturan tentang protokol kesehatan di Pilkada 2020 diatur dalam undang-undang.
Atau setidak-tidaknya, apabila waktu tak mencukupi untuk revisi UU, Presiden bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu).
Hal ini Zainal sampaikan merespons langkah Komisi Pemilihan Umum ( KPU), pemerintah, dan DPR yang sepakat melanjutkan pilkada di tengah pandemi, dengan merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam kondisi bencana non-alam.
"Kalau kita mau bicara soal idealnya itu harusnya undang-undang diubah, harusnya presiden mengeluarkan Perppu," kata Zainal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/9/2020).
Zainal mengatakan, apabila aturan protokol kesehatan hanya diatur di PKPU, bukan tidak mungkin muncul kerancuan antara Undang-Undang Pilkada dengan PKPU itu sendiri.
Dalam situasi ini, undang-undang dipandang peraturan umum yang berlaku untuk keadaan biasa. Sementara PKPU berlaku untuk keadaan khusus.
"Ini bentuk selemah-lemahnya sebenarnya yang bisa dilakukan, karena paling baik tentu adalah undang-undang diubah. Artinya kita membiarkan ada kerancuan antara undang-undang dengan Peraturan KPU," ujar dia.
Selain rancunya aturan, lanjut Zainal, apabila ketentuan protokol kesehatan hanya diatur di PKPU, ketentuan itu menjadi rawan digugat. Apalagi, aturan yang tertuang dalam PKPU bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada.
Zainal mengingatkan polemik yang terjadi sekitar akhir tahun 2018 ketika KPU hendak melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri di Pemilu Legislatif melalui PKPU Pencalonan.
Meski aturan dalam PKPU tersebut didukung oleh masyarakat, Mahkamah Agung (MA) pada akhirnya membatalkan bunyi ketentuan tersebut lantaran dinilai bertentangan dengan UU Pilkada.
Menurut Zainal, hal yang sama bisa saja terjadi pada PKPU Pilkada dalam kondisi bencana non-alam.
"Tidak ada jaminan tidak digugat ya, bisa jadi siapa tahu ada orang mau gugat," katanya.
Diberitakan, KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 pada 23 September 2020.
PKPU tersebut merupakan bentuk perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
Revisi PKPU ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu.
Padahal, sebelumnya, pemerintah sempat mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu).
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Hari pemungutan suara pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.
Sumber Berita dan Foto : https://nasional.kompas.com/read/2020/09/24/20572221/pakar-idealnya-presiden-keluarkan-perppu-pilkada?page=2
Komentar
Berita Lainnya
Inflasi September 2022 1,17 Persen, Tertinggi Sejak Desember 2014 Indonesia
Selasa, 4 Oktober 2022 14:34:54 WIB
HUT ke-77 TNI, Jokowi Beri Tanda Kehormatan Bagi Tiga Prajurit TNI Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 10:4:36 WIB
Naik-Turun Bus TransJakarta Wajib Tempel Kartu, Saldo Minimum Rp5.000 Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 10:12:43 WIB
BMKG Minta Warga Waspada Gelombang 2,5 Meter di Empat Wilayah Laut NTT Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 10:33:18 WIB
Presiden Ingatkan TNI untuk Selalu Siap Hadapi Tantangan Geopolitik Global Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 14:31:19 WIB
Mesir Gelar Kegiatan Interaktif Belajar Bahasa Mandarin Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB
Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB
Pertemuan P20 di Buka Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB
Seluruh Biaya Perawatan Korban Kanjuruhan DItanggung Pemkab Malang Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:48:18 WIB
Direktur PT Liga Indonesia Baru Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB
Kronologi Tragedi Kanjuruhan, 11 Tembakan Gas Air Mata Dilepaskan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 11:9:42 WIB
Jokowi Minta Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Kelola Dana dengan Hati-Hati Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 14:43:21 WIB
Sekjen PBB Prihatin Atas Insiden Penembakan di Thailand Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 15:55:21 WIB
Kirab Kebangsaan Merah Putih di Kota Pekalongan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 16:3:8 WIB
Mahfud Md Tidak Mempermasalahkan Media Asing Investigasi Tragedi Kanjuruhan Indonesia
Sabtu, 8 Oktober 2022 8:53:51 WIB