Rabu, 29 Maret 2023 11:18:45 WIB
Sri Mulyani Berharap Pemberian THR Bagi Aparatur Negara dan Pensiunan Geliatkan Ekonomi Masyarakat
Ekonomi
Endro
Foto : Setkab
JAKARTA, Radio Bharata Online - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan. Pemberian THR yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tersebut, diharapkan dapat mendorong kegiatan ekonomi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2023, pada hari Rabu secara daring.
Sri Mulyani berharap, pembayaran tunjangan hari raya bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat, melalui berbagai kegiatan belanja menjelang atau selama Ramadan, dan menjelang hari raya Idulfitri.
Menkeu menekankan, pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan dilakukan, dengan tetap menjaga berbagai aspek keseimbangan, program, dan kemampuan keuangan negara.
Dikatakan, tahun ini 2023, seiring pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti, terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat, maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini.
Menkeu menyampaikan, THR pada tahun 2023 akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum hari raya Idulfitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.
Dengan kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini, diharapkan momentum perekonomian akan terus berjalan, masyarakat bisa merayakan hari raya, dan diharapkan tetap menjaga protokol kesehatan. (Setkab)
Komentar
Berita Lainnya
Investasi Banyak Masuk ke Jateng, Ganjar: Tingkat Layanan Kita Sangat Serius Ekonomi
Selasa, 4 Oktober 2022 18:8:39 WIB
Perdagangan Jerman mengalahkan ekspektasi pada Agustus , meski ekonomi melambat Ekonomi
Rabu, 5 Oktober 2022 18:2:24 WIB
Krisis Ekonomi 1997 Kembali Bayangi Asia Ekonomi
Kamis, 6 Oktober 2022 13:29:54 WIB
Pakar: Tren konsumsi sehat mencerminkan kepercayaan konsumen yang kuat Ekonomi
Jumat, 7 Oktober 2022 19:14:0 WIB
Perkiraan uang penjualan pembuat chip TSMC, persaingan melambat Ekonomi
Jumat, 7 Oktober 2022 19:44:54 WIB
Mentan-Menkeu G20 & Bank Dunia Kumpul di AS, Cari Solusi Atasi Krisis Pangan Ekonomi
Rabu, 12 Oktober 2022 9:9:53 WIB
Lebih dari Setengah Mobil Baru akan Menggunakan Listrik pada Tahun 2025 Ekonomi
Kamis, 13 Oktober 2022 21:21:32 WIB
Tibet Melihat Pertumbuhan Pengeluaran Konsumsi Tahunan Dua Digit Ekonomi
Kamis, 13 Oktober 2022 21:23:14 WIB
Gara-gara Hujan, Petani Risau Harga Cabai dan Beras Naik Ekonomi
Sabtu, 15 Oktober 2022 8:37:6 WIB
PLN: Infrastruktur Listrik Kereta Cepat Rampung Juni 2023 Ekonomi
Sabtu, 15 Oktober 2022 8:43:54 WIB
Antisipasi Resesi Gelap, Sandiaga Uno: Perkuat UMKM dan Kolaborai Ekonomi
Minggu, 16 Oktober 2022 18:8:23 WIB
Huawei akan mendirikan pusat layanan cloud Eropa pertama di Irlandia Ekonomi
Kamis, 20 Oktober 2022 10:1:4 WIB
14 Negara Tandatangani 100 Kerja Sama Dagang dengan Indonesia Ekonomi
Kamis, 20 Oktober 2022 15:36:8 WIB
Sri Mulyani Pede Ekonomi RI Tembus 5,5 Persen pada Kuartal III 2022 Ekonomi
Sabtu, 22 Oktober 2022 11:45:9 WIB