JAKARTA, Radio Bharata Online - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan agar Pajak Progresif kendaraan dihapus.  Polri juga mengusulkan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dikurangi.

Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi menjelaskan, hal itu agar memudahkan masyarakat mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan.  Dengan adanya berbagai kemudahan tersebut, Firman berharap agar masyarakat lebih taat membayar pajak kendaraan.

Ia berpandangan, pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) untuk kendaraan bekas, memudahkan masyarakat untuk langsung balik nama kendaraannya. Dengan demikian, Polri maupun negara pun akan memperoleh data kendaraan yang lebih valid.

Usulan penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II, sebenarnya sudah disampaikan sejak 2022. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan telah meminta Pemda menghapus Pajak Progresif dan BBNKB II.

Kebijakan itu merupakan bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Pasal 74, terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun. Pasal tersebut ada dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  Hal ini untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Diharapkan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dapat berdampak pada meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (RRI)