BEIJING, Radio Bharata Online – Tiongkok akan terus membangun sistem undang-undang dunia maya serba guna, sambil mempromosikan regulasi, pengawasan, dan pengembangan internet.

Li Changxi, seorang pejabat dari Cyberspace Administration of China (CAC), regulator internet utama negara itu, pada hari Kamis mengatakan, pihaknya mengeluarkan pemberitahuan tentang penguatan tata kelola kekerasan online pada November lalu, dan negara telah memblokir 28,75 juta keping pesan, yang terkait cyberbullying dan menghukum 22.000 akun pelaku.

Menurut sebuah buku putih, berjudul "Tata Kelola Dunia Maya Berbasis Hukum Tiongkok di Era Baru" dan dirilis oleh Kantor Informasi Dewan Negara pada hari yang sama, Tiongkok telah membentuk kerangka kerja undang-undang dunia maya, dengan Konstitusi sebagai landasannya, didukung oleh undang-undang, peraturan administrasi, peraturan departemen, peraturan daerah dan peraturan administrasi daerah.

Tiongkok telah memberlakukan lima undang-undang khusus tentang keamanan dunia maya, meliputi e-commerce, keamanan data, informasi pribadi, dan penipuan anti-telekomunikasi selama 10 tahun terakhir.

Pekerjaan legislasi untuk mempromosikan tata kelola dunia maya berbasis hukum adalah penting. Tiongkok juga akan lebih meningkatkan undang-undang dunia maya terkait data, platform, dan teknologi.

Li Dongsheng, wakil Kongres Rakyat Nasional ke-14 dan ketua TCL Technology Group Corporation mengatakan, masih ada jalan panjang untuk memerangi cyberbullying, karena sulit untuk mengidentifikasi tindakan dan subjek ilegal, dan tidak mudah untuk mengumpulkan bukti ilegal.

Pemimpin raksasa elektronik Tiongkok, yang telah mengajukan proposal untuk mengekang cyberbullying selama tiga tahun berturut-turut, menyarankan bahwa undang-undang anti-cyberbullying harus dikeluarkan sesegera mungkin.  

Undang-undang tersebut, nantinya akan digunakan untuk mendefinisikan cyberbullying, dan memberikan ketentuan hukum khusus untuk praktik peradilan. (CGTN)