Sabtu, 19 September 2020 22:3:12 WIB
Pajak mobil baru 0 persen dan strategi jitu dorong daya beli
Indonesia
Agus Fachry
Ilustrasi Beli Mobil Baru, Sumber Foto : Detik Oto
Pengamat otomotif sekaligus akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, mengatakan bahwa usulan Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) terkait relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nol persen bisa mendorong daya beli masyarakat.
Demikian pendapat Yannes, dan inisiatif itu memerlukan strategi jitu untuk memacu daya beli sekaligus produksi otomotif dalam negeri, salah satunya mendorong pabrikan menurunkan harga jual produknya serta ditambah relaksasi pajak lainnya.
"Paket yang harus dijalankan pemerintah bukan sekadar memacu industri otomotif untuk kembali berproduksi. Di sisi lain, pemerintah juga perlu melaksanakan strategi yang jitu untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang saat ini semakin berpotensi menuju ke titik nadirnya," kata Yannes kepada ANTARA, hari ini, Minggu/20/09/2020.
Hal ini mengacu pada pengandaian jika industri memacu kembali produksinya, tetapi daya beli masyarakat masih lemah atau bahkan semakin melemah, tentunya berpotensi menimbulkan masalah baru. "Kendaraan yang diproduksi berpotensi sulit diserap pasar," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB), yang diharapkan dapat menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi COVID-19.
"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, pada awal pekan ini.
Harga jual terjangkau
Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto berpendapat, untuk menaikkan daya beli tidak hanya mengandalkan stimulus dari pemerintah, namun manufaktur otomotif juga harus mau menurunkan harga jual demi menarik daya beli konsumen.
"Ya Produsen Otomotif (Agen Pemegang Merk) harus juga mau mengurangi harga jual KBM nya," kata dia.
"Untuk hal ini, produsen siap untuk memberikan potongan harga," ujar Jongkie.
Jongkie menyatakan, Gaikindo telah mengusulkan agar pemerintah memberikan stimulus atau insentif yang tetap sasaran, agar dapat dimanfaatkan masyarakat dan menaikkan daya beli.
"Untuk antisipasi hal tesebut, maka Gaikindo mengusulkan agar ada stimulus yang langsung mengena kepada harga mobil baru dengan memberikan potongan pajak-pajak, seperti PPN, PpnBM, BBN KB dan juga PKB," kata dia.
"Dengan harapan, masyarakat bisa membeli mobil baru. Dengan demikian pabrik-pabrik mobil dan komponen dapat bekerja penuh kembali," tambah dia.
Di sisi lain, Yannes pun menuturkan, PKB nol persen berdampak positif kepada masyarakat, dimana biaya yang dikeluarkan untuk membeli kendaraan baru jadi turun dari harga normalnya.
Tapi, seberapa jauh harga dapat turun, merupakan salah satu permasalahan juga, karena harga akhir sebuah mobil merupakan gabungan dari banyak komponen biaya.
Ia menjelaskan, secara kasar dapat digambarkan bahwa komponen Harga Pokok Penjualan (HPP) sebuah kendaraan baru sebagai biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk tenaga kerja, bahan dan overhead dalam proses pembuatan produk berkisar antara 30-40 persen.
Biaya marketing, biaya logistik-distribusi hingga margin ke diler sekitar 10 persen, margin laba perusahaan dan prinsipal berkisar 10-15 persen.
Dari margin tersebutlah industri manufaktur mengembalikan biaya investasinya hingga menganggarkan riset untuk produk terbarunya.
Jadi, total biaya langsung yang berhubungan dengan kendaraan yang dijual ada dikisaran 60 persen. Tiap industri otomotif pastinya relatif memiliki komposisi yang berbeda, menurut Yannes.
Relaksasi pajak
Lalu, pajak-pajak dari Pemerintah Pusat terkait kendaraan baru tersebut, mulai dari PPN 10 persen, PPnBM 10-125 persen, yang jika diasumsikan bahwa jenis kendaraan terlaku adalah mobil LCGC yang dikenakan PPnBM sebesar 15 persen. Total sekitar 25 persen dari biaya yang dibebankan kepada sebuah kendaraan baru.
Kemudian, pajak-pajak dari Pemerintah Provinsi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai dari BBNKB sebesar 12,5 persen dan PKB (tahunan) sekitar 2 persen, ditambah pajak progresif 0,5 persen untuk setiap tambahan jumlah kepemilikan kendaraan atas nama sendiri.
Adapun biaya lainnya, seperti SWDKLLJ, biaya administrasi, hingga denda pajak kendaraan bermotor bagi yang terlambat membayar tepat waktu. Total sekitar 14,5 persen dari biaya yang dibebankan kepada sebuah kendaraan baru.
"Dari gambaran kasar di atas dapat dilihat bahwa margin terbesar dari harga akhir sebuah kendaraan ada di komponen pajak yang ditarik oleh Kementerian Keuangan (sekitar 25 persen); pemerintah provinsi (sekitar 14,5 persen); margin laba perusahaan dan prinsipal (sekitar 10-15 persen); margin logistik-distribusi hingga margin ke dealer (sekitar 10 persen)," jelas Yannes.
Saat ini, akibat dari pandemi COVID-19 , pemerintah daerah pada umumnya sudah mulai melakukan program diskon PKB hingga 10 persen, diskon BBNKB-1 2,5 persen, bahkan diskon tunggakan PKB hingga 100 persen sampai bulan Desember 2020.
Artinya, walaupun sejauh ini PKB dan BBNKB-1 menjadi salah satu sumber kontribusi terbesar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hampir di seluruh provinsi di Indonesia, tetapi mereka sudah mulai melakukan relaksasi pajak hingga batas yang dinilai mungkin untuk dilakukan, mengingat pajak menjadi sumber PAD paling potensial untuk melangsungkan pembangunan daerah.
"Gagasan relaksasi pajak mobil baru 0 persen oleh Menteri Perindustrian sampai bulan Desember 2020 tentunya dapat menjadi sebuah harapan baru bagi upaya untuk memberikan harapan pada semua pelaku industri otomotif di Indonesia. Semoga termasuk pada PPN 10 persen dan PPnBM 10-125 persen," kata Yannes.
Sumber : Antaranews
Komentar
Berita Lainnya
Inflasi September 2022 1,17 Persen, Tertinggi Sejak Desember 2014 Indonesia
Selasa, 4 Oktober 2022 14:34:54 WIB
HUT ke-77 TNI, Jokowi Beri Tanda Kehormatan Bagi Tiga Prajurit TNI Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 10:4:36 WIB
Naik-Turun Bus TransJakarta Wajib Tempel Kartu, Saldo Minimum Rp5.000 Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 10:12:43 WIB
BMKG Minta Warga Waspada Gelombang 2,5 Meter di Empat Wilayah Laut NTT Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 10:33:18 WIB
Presiden Ingatkan TNI untuk Selalu Siap Hadapi Tantangan Geopolitik Global Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 14:31:19 WIB
Mesir Gelar Kegiatan Interaktif Belajar Bahasa Mandarin Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB
Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB
Pertemuan P20 di Buka Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB
Seluruh Biaya Perawatan Korban Kanjuruhan DItanggung Pemkab Malang Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:48:18 WIB
Direktur PT Liga Indonesia Baru Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB
Kronologi Tragedi Kanjuruhan, 11 Tembakan Gas Air Mata Dilepaskan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 11:9:42 WIB
Jokowi Minta Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Kelola Dana dengan Hati-Hati Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 14:43:21 WIB
Sekjen PBB Prihatin Atas Insiden Penembakan di Thailand Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 15:55:21 WIB
Kirab Kebangsaan Merah Putih di Kota Pekalongan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 16:3:8 WIB
Mahfud Md Tidak Mempermasalahkan Media Asing Investigasi Tragedi Kanjuruhan Indonesia
Sabtu, 8 Oktober 2022 8:53:51 WIB