Jumat, 25 Desember 2020 13:59:53 WIB

46 WNI Ditangkap di Malaysia Terkait Pelanggaran Keimigrasian
Sosial Budaya

Angga Mardiansyah - Radio Bharata

banner

Sebanyak 46 WNI ditangkap di Malaysia atas tuduhan pelanggaran keimigrasian. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Agus Alfian).

Sebanyak 46 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari 19 laki-laki, 22 perempuan, 2 anak-anak, dan 3 bayi dikabarkan ditangkap di wilayah Pahang, Malaysia karena pelanggaran keimigrasian.

Terkait hal tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Baru, Malaysia bakal menindaklanjuti informasi penangkapan itu.

"KJRI Johor Bahru segera menindaklanjuti informasi penahanan WNI di wilayah Pahang dengan menghubungi Jabatan Imigresen Negeri Pahang dan Komandan DTI Kemayan," ujar Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha dalam keterangan resminya, Jumat (25/7).

Judha menuturkan KJRI juga telah memastikan seluruh WNI tersebut, termasuk anak-anak dan bayi, dalam kondisi baik dan sehat, serta negatif covid-19.

Seluruh WNI tersebut hari ini telah dipindahkan ke Detensi Imigrasi Kemayan-pahang dan akan menjalani proses Perintah Tahan Usir (PTU).

"Terkait hal tersebut, Tim KJRI Johar Baru akan melakukan akses kekonsuleran, pendataan atau verifikasi WNI, penerbitan dokumen SPLP dan pendampingan hukum," sambung Judha.

Sebelumnya pada 14 Des 2020, Tim KJRI Johar Baru telah mengunjungi sekitar daerah Genting Highland Pahang untuk menyampaikan bantuan 197 paket sembako bagi WNI yang membutuhkan bantuan di rumah kongsi Kampung Semaut, Genting Highland.

Hal ini dilakukan sehubungan dengan penetapan pembatasan sosial di daerah tersebut atau disebut Perintah Kawalan Pergerakan Diperketatkan (PKPD). CNN Indonesia

Komentar

Berita Lainnya

Pelestarian Lingkungan Sungai Yangtze Sosial Budaya

Sabtu, 8 Oktober 2022 16:4:14 WIB

banner
Hari Kota Sedunia dirayakan di Shanghai Sosial Budaya

Minggu, 30 Oktober 2022 15:32:5 WIB

banner