Selasa, 11 April 2023 15:14:1 WIB

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Nyatakan PN Jakpus Tak Berwenang Adili KPU Vs Partai Prima
Indonesia

AP Wira

banner

PN Jakpus dinyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) - foto: ilustrasi

JAKARTA, Radio Bharata Online - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengenai penundaan Pemilu. PN Jakpus dinyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Dalam putusannya, PT Jakarta juga mengabulkan permohonan banding KPU terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan pemilu 2024. Putusan banding tersebut dianulir menjadi tahapan pemilu tidak ditunda.

Diketahui, Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.

Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

KPU tak terima atas putusan tersebut. KPU pun mengajukan banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta. Andi Krisna mengatakan KPU telah menyampaikan dokumen banding tersebut ke PN Jakpus. Selain itu, KPU telah menerima akta permohonan banding itu.
 

Pewarta: Detikcom

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner