JAKARTA, Radio Bharata Online - Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mengatakan besaran penurunan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi Rp49 juta, dari usulan sebelumnya Rp69 juta, merupakan nilai yang mendekati ideal.

Hal tersebut menjadi bukti kerja keras Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah, dalam menetapkan Bipih maupun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Dalam keterangan tertulisnya, Yandri mengatakan, ada penurunan sebesar Rp20 juta.

Meskipun nilai yang ditetapkan itu turun dari usulan Pemerintah, namun menurut Yandri, layanan yang diberikan kepada jamaah haji tidak boleh berkurang atau turun, malah kalau bisa ditingkatkan.

Dia menambahkan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah, mengakomodasi kenaikan biaya haji yang dibebankan kepada jamaah haji. Namun, hal itu tidak secara drastis, dan dilakukan secara bertahap sehingga disepakati ada penurunan nilai dari Rp69 juta menjadi Rp49,8 juta.

Di sela-sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Serang, Banten, Minggu (19/2), Yandri meminta pula kepada Pemerintah untuk terus melakukan perbaikan pelayanan ibadah haji, baik di dalam negeri maupun di Tanah Suci, serta perbaikan kondisi keuangan haji itu sendiri.

Oleh karena itu, dia menyayangkan apabila ada fraksi yang menolak kenaikan biaya haji yang telah ditetapkan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah.

Sebab menurutnya, bila tidak ada keputusan soal biaya Bipih dan BPIH, maka ibadah haji tidak bisa terselenggara. (Antara)