Selasa, 8 Desember 2020 5:39:43 WIB

Pemkot Bogor Tunggu Kajian Satgas soal Sanksi Selain Teguran ke RS UMMI
Tiongkok

Bagas Sumarlan

banner

RS UMMI Bogor (M Sholihin/detikcom)

Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor diberi teguran lisan dari kasus swab test Habib Rizieq. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menunggu kajian Satgas Corona terkait kemungkinan ada sanksi lain untuk RS UMMI.

"Belum, belum, baru teguran lisan. Nanti, nanti (untuk sanksi lainnya ke RS UMMI). Kajiannya (apakah diberikan sanksi selain teguran lisan dilakukan bersama) dengan satgasnya, (akan dikaji) dengan satgas semuanya," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah, saat dihubungi, Selasa (8/12/2020)

Agustian Syah menambahkan sanksi lainnya belum diberikan karena Pemkot Bogor masih menunggu penyidikan yang dilakukan Polresta Bogor Kota dari kasus swab test Habib Rizieq. Selain teguran lisan, dia mengatakan ada sanksi teguran tertulis, denda administratif, dan pencabutan izin operasional.

"Jadi kan begini, di Perwali (Peraturan Wali Kota) itu kan ada teguran lisan, tertulis, denda, gitu ya. Jadi kita sudah sampaikan teguran lisan (ke RS UMMI) sambil berjalan proses pelaporan kemarin ke Polresta," terangnya.

"Rp 50 juta," kata Agustian soal sanksi denda administratif maksimal.

Sebelumnya, Satgas COVID-19 Kota Bogor mengancam akan menutup izin usaha Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, Jawa Barat. Hal itu dilakukan karena RS UMMI dianggap tak bisa bersinergi dengan Satgas COVID-19 Kota Bogor dalam penanganan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah mengatakan merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 107 tentang PSBMK Kota Bogor ada sanksi bagi badan usaha yang kedapatan menghalangi upaya proses penegakan peraturan dalam menangani wabah menular. Sanksi maksimal bisa berupa penutupan izin usaha.

"Ini dapat dikenakan sanksi sampai maksimalnya penutupan izin usaha. Jadi ada sanksi yang melekat pada nanti Rumah Sakit UMMI apabila tetap bersikukuh tidak mau melaporkan hasil swab dari pasien tersebut kepada Satgas COVID-19 Kota Bogor," kata Agustian, di Balai Kota Bogor, Sabtu (18/11).

Kasus swab test Habib Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor pun naik ke tahap penyidikan. Polisi akan memanggil kembali saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

"Jadi hasilnya gelar perkara ini dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser, di Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (7/12).

"Ya ada peristiwa pidana. Kan penyelidikan itu kan bagaimana penyidik ini menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana seperti yang dilaporkan Satgas. Dari hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada sementara ini, perkara ini masuk kategori tindak pidana sesuai dengan pasal yang dipersangkakan. Selanjutnya penyidik akan bekerja, memanggil kembali saksi-saksi, memperkuat keterangan saksi, mengumpulkan bukti-bukti yang ada," jelas Hendri.

https://news.detik.com/berita/d-5286357/pemkot-bogor-tunggu-kajian-satgas-soal-sanksi-selain-teguran-ke-rs-ummi?tag_from=wp_nhl_3

Komentar

Berita Lainnya