Kamis, 5 November 2020 21:34:51 WIB
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) mengungkap beberapa kerawanan yang mungkin terjadi dalam kampanye debat publik Pilkada 2020
Tiongkok
Agus Fachry - Radio Bharata
KOMPAS/PRIYOMBODOIlustrasi Pilkada
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) mengungkap beberapa kerawanan yang mungkin terjadi dalam kampanye debat publik Pilkada 2020. Menurut Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, kerawanan pertama adalah, jadwal dan lokasi pelaksanaan debat tidak sesuai dengan ketentuan.
\r\n\r\n"Beberapa kerawanan debat publik atau debat kandidat yang dilakukan oleh KPU misalnya jadwal dan lokasi tidak sesuai dengan ketentuan," kata Afif dalam webinar bertajuk 'Debat Publik/Debat Terbuka antar Pasangan Calon dan Iklan Kampanye pada Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19', Jumat (6/11/2020).
\r\n
\r\nKerawanan selanjutnya adalah, seperti diberitakan Kompas.com, adalah materi debat bukan dari visi dan misi pasangan calon, moderator atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak netral. Kemudian, calon dan tim kampanye melakukan tindakan yang dilarang, tidak terdapat dokumen surat izin dari pasangan calon yang berhalangan. Serta, materi debat yang rahasia terbuka dan pelanggaran tata cara dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Adapun ketentuan mengenai debat publik diatur dalam Pasal 59 PKPU 13/3020.
Debat diselenggarakan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut:
\r\n\r\na. diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung;
\r\n\r\nb. hanya dihadiri oleh:
\r\n\r\n1. pasangan calon;
\r\n\r\n2. dua orang perwakilan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota
\r\n\r\n3. empat orang tim kampanye pasangan calon; dan
\r\n\r\n4. tujuh atau lima orang anggota KPU provinsi, atau lima orang anggota KPU kabupaten/kota, dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
\r\n\r\nMasa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
\r\n
\r\n
Komentar
Berita Lainnya
Produsen kereta api Tiongkok, CRRC Changke Co., Ltd. membuat generasi baru kereta antarkota hibrida di Tiongkok pada Minggu (2/10). Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:26:6 WIB

Wakil Duta Besar Tiongkok untuk PBB Geng Shuang pada hari Jumat 30 September lalu mengatakan Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:48:4 WIB

Petani di wilayah Changfeng Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:51:7 WIB

Pembalap Formula 1 asal Tiongkok Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 15:19:35 WIB

Tiongkok mendesak AS untuk mengakhiri kekerasan polisi terhadap orang kulit hitam Amerika selama sesi PBB Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 16:45:29 WIB

Pemasangan Atap Beton Pertama Terowongan Jalan Raya Terpanjang di Provinsi Jiangsu Tiongkok Telah dimulai Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:25:54 WIB

Tiongkok ingin mengoptimalkan struktur ekonomi negara Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:30:30 WIB
