Kamis, 5 November 2020 21:34:51 WIB

Menurut Bawaslu, Ini Kerawanan yang Mungkin Terjadi dalam Debat Publik Pilkada 2020
Tiongkok

Agus Fachry - Radio Bharata

banner

KOMPAS/PRIYOMBODOIlustrasi Pilkada

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) mengungkap beberapa kerawanan yang mungkin terjadi dalam kampanye debat publik Pilkada 2020. Menurut Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, kerawanan pertama adalah, jadwal dan lokasi pelaksanaan debat tidak sesuai dengan ketentuan.

\r\n\r\n

"Beberapa kerawanan debat publik atau debat kandidat yang dilakukan oleh KPU misalnya jadwal dan lokasi tidak sesuai dengan ketentuan," kata Afif dalam webinar bertajuk 'Debat Publik/Debat Terbuka antar Pasangan Calon dan Iklan Kampanye pada Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19', Jumat (6/11/2020).
\r\n
\r\nKerawanan selanjutnya adalah, seperti diberitakan Kompas.com, adalah materi debat bukan dari visi dan misi pasangan calon, moderator atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak netral. Kemudian, calon dan tim kampanye melakukan tindakan yang dilarang, tidak terdapat dokumen surat izin dari pasangan calon yang berhalangan. Serta, materi debat yang rahasia terbuka dan pelanggaran tata cara dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Adapun ketentuan mengenai debat publik diatur dalam Pasal 59 PKPU 13/3020.

\r\n\r\n

Debat diselenggarakan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut:

\r\n\r\n

a. diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung;

\r\n\r\n

b. hanya dihadiri oleh:

\r\n\r\n

1. pasangan calon;

\r\n\r\n

2. dua orang perwakilan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota

\r\n\r\n

3. empat orang tim kampanye pasangan calon; dan

\r\n\r\n

4. tujuh atau lima orang anggota KPU provinsi, atau lima orang anggota KPU kabupaten/kota, dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

\r\n\r\n

Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
\r\n
\r\n 

Komentar

Berita Lainnya