Minggu, 4 Desember 2022 14:59:45 WIB
Larangan berlaku mulai Senin 5 Desembr 2022 dan telah disetujui oleh Dewan Legislatif dalam undang-undang
Kesehatan
AP Wira

Ilustrasi rokok elektrik [simomot.com]
MAKAU, Radio Bharata Online - Otoritas Makau akan melarang pembuatan dan penjualan rokok elektrik, demikian diungkapkan oleh Biro Kesehatan Makau, pada Kamis (1/12/2022).
Dilansir dari People's Daily , larangan tersebut berlaku mulai Senin (5/12/2022), dan telah disetujui oleh Dewan Legislatif dalam undang-undang yang diamandemen pada Agustus mengingat fakta bahwa 4 persen siswa sekolah menengah berusia antara 13 dan 15 tahun di Makau menggunakan rokok elektrik pada 2021.
Pelanggar hukum individu akan didenda 4.000 patacas (sekitar 500 dolar AS) sementara pelanggar hukum industri didenda 20.000 patacas (2.498 dolar AS) hingga 200.000 (24.980 dolar AS).
Biro kesehatan tersebut mengatakan, akan meningkatkan undang-undang dan penegakan hukum serta kampanye dan pendidikan tentang bahaya rokok elektrik dan rokok bagi remaja.
Komentar
Berita Lainnya
Singapura dihadang subvarian Omicron baru yakni XBB Yang kembali meningkat hingga melampaui 9 ribu kasus per hari Kesehatan
Senin, 17 Oktober 2022 10:23:40 WIB

Presiden RI Joko Widodo mengatakan pandemi COVID-19 tidak hanya menjadi masalah kesehatan global yang besar Kesehatan
Senin, 17 Oktober 2022 13:43:44 WIB

Tidak jarang beredar mitos terkait penyebab kanker payudara pada wanita Kesehatan
Selasa, 18 Oktober 2022 9:49:9 WIB

Terkait laporan adanya 192 kasus gagal ginjal akut misterius di Indonesia Kesehatan
Rabu, 19 Oktober 2022 8:56:53 WIB

Dalam upaya menangani kasus gagal ginjal akut pada anak Kesehatan
Rabu, 26 Oktober 2022 16:21:29 WIB

Banyak orang merasa menurunkan berat badan begitu sulit Memutuskan apa yang harus dimasak setiap hari juga sulit Kesehatan
Minggu, 6 November 2022 7:42:35 WIB

Delta Sungai Yangtze kini menjadi salah satu pusat ekonomi di Tiongkok Kesehatan
Sabtu, 27 Agustus 2022 1:59:36 WIB