Minggu, 4 Desember 2022 14:59:45 WIB

Makau Larang Produksi dan Jual Rokok Elektrik
Kesehatan

AP Wira

banner

Ilustrasi rokok elektrik [simomot.com]

MAKAU, Radio Bharata Online - Otoritas Makau akan melarang pembuatan dan penjualan rokok elektrik, demikian diungkapkan oleh Biro Kesehatan Makau, pada Kamis (1/12/2022).

Dilansir dari People's Daily  , larangan tersebut berlaku mulai Senin (5/12/2022), dan telah disetujui oleh Dewan Legislatif dalam undang-undang yang diamandemen pada Agustus mengingat fakta bahwa 4 persen siswa sekolah menengah berusia antara 13 dan 15 tahun di Makau menggunakan rokok elektrik pada 2021.

Pelanggar hukum individu akan didenda 4.000 patacas (sekitar 500 dolar AS) sementara pelanggar hukum industri didenda 20.000 patacas (2.498 dolar AS) hingga 200.000 (24.980 dolar AS).

Biro kesehatan tersebut mengatakan, akan meningkatkan undang-undang dan penegakan hukum serta kampanye dan pendidikan tentang bahaya rokok elektrik dan rokok bagi remaja. 

 

 

Komentar

Berita Lainnya

Kemenkes: Omicron XBB Terdeteksi di Indonesia Kesehatan

Minggu, 23 Oktober 2022 16:42:29 WIB

banner
5 Sarapan Bergizi untuk Menurunkan Berat Badan Kesehatan

Minggu, 6 November 2022 7:42:35 WIB

banner