Senin, 13 Maret 2023 11:27:26 WIB

Ditjen Hubdat Kemenhub menggelar Program Mudik Gratis dengan Moda Bus
Sosial Budaya

Endro

banner

Flyer mudik gratis Kemenhub di media sosial Instagram. (Foto: Instagram Official Kemenhub).

JAKARTA, Radio Bharata Online – Mudik ke kampung halaman merupakan budaya tahunan masyarakat urban. Namun dengan kondisi ekonomi yang berbeda-beda, tidak semua masyarakat perantau itu bisa mudik setiap tahun. Untuk memfasilitasi kebutuhan mereka untuk mengunjungi sanak keluarga di kampung halaman, maka Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis tahun 2023. Pendaftaran moda transportasi darat dengan bus ini, mulai dibuka Senin (13/3/2023) dengan kuota terbatas.

Dalam akun instagram @ditjen_hubdat seperti dikutip RRI, Senin (13/3/2023), Kemenhub menyebutkan, pendaftaran dibuka mulai 13 Maret sampai 14 April 2023, dan akan ditutup apabila kuota sudah terpenuhi.

 

Berikut cara agar warga bisa ikut Mudik Gratis Kemenhub 2023 moda bus.

 

  1. Peserta Mudik Gratis Kemenhub, wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar seperti KTP, SIM, KK,
  2. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik,
  3. Apabila peserta akan mengikuti mudik balik, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik, dengan catatan kota tujuan mudik yang dipilih, memberikan pilihan kota untuk arus balik. Dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik,
  4. Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan,
  5. Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur atau hangus. Dengan demikian, kuota akan otomatis bertambah.
  6. Peserta yang tidak melakukan validasi ulang, tidak bisa mendaftar ulang karena NIK diblok dengan sistem, agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar atau belum mendapatkan kuota mudik atau balik.
  7. Peserta yang mudik balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan, H-1 sebelum tanggal keberangkatan bus,
  8. Peserta harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik atau balik,
  9. Peserta mudik lebaran wajib datang minimal 1 jam sebelum keberangkatan.​
  10. Info selengkapnya kunjungi medsos Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kemenhub (https://www.instagram.com/ditjen_hubdat/).  (RRI)

Komentar

Berita Lainnya

Pelestarian Lingkungan Sungai Yangtze Sosial Budaya

Sabtu, 8 Oktober 2022 16:4:14 WIB

banner
Hari Kota Sedunia dirayakan di Shanghai Sosial Budaya

Minggu, 30 Oktober 2022 15:32:5 WIB

banner