Kamis, 16 Maret 2023 10:2:26 WIB

Masyarakat Diimbau Tidak Beli Obat Impor Lewat Jastip
Kesehatan

Korja/Endro

banner

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/3/2023). Foto : ANTARA/Andi Firdaus

JAKARTA, Radio Bharata Online - Kementerian Kesehatan RI mengimbau masyarakat untuk mewaspadai produk obat-obatan yang diperoleh melalui jasa titip (jastip) barang dari luar negeri, sebab belum terjamin mutu dan keamanannya.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada Kamis (16/3), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah menyatakan, kalau ternyata obat itu palsu, tidak ada yang bertanggung jawab atas keamanannya bila dikonsumsi.  Produk obat yang diperoleh melalui jastip, juga dikategorikan sebagai barang ilegal yang beredar di Indonesia, sebab tidak dijamin keamanannya.

Nadia kemudian menjelaskan, ketentuan penggunaan produk obat impor, hanya dikecualikan apabila untuk memenuhi kebutuhan dari pembelinya atau kepentingan pribadi, melalui pengawasan dokter.

Sebelumnya, fenomena jastip produk obat dilaporkan oleh tenaga medis di Rumah Sakit Adam Malik, Medan, kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Jastip obat di Indonesia muncul karena selisih harga empat kali lebih murah di Singapura dan Malaysia. Selain itu, juga terjadi kelangkaan obat tertentu di pasar dalam negeri.

Menurut Siti,  jastip itu terjadi karena memang obatnya tidak ada, dan harga obat di Indonesia jauh lebih mahal. Sementara obat generik diakuinya masih kurang.

Nadia mengatakan, transaksi jastip untuk obat tertentu yang bermerek di Medan, mampu menekan harga 5--15 persen lebih murah.

Jenis obat yang didapat melalui layanan jastip, umumnya untuk pemulihan penyakit kanker yang masih sangat terbatas di Indonesia.

Kelangkaan obat kanker di Indonesia, salah satunya terkait ketentuan registrasi dan hak dagang, yang hanya diperoleh pihak distributor resmi yang terdaftar di pemerintah.

Hingga kini Kemenkes masih membicarakan hal itu bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), selaku otoritas pengawasan obat di Indonesia untuk memberikan akses, kepada pihak berkepentingan di luar distributor, dalam upaya penyediaan obat-obatan dalam negeri.

Jenis obat lainnya yang juga diperoleh secara jastip adalah obat jantung, penurun kadar gula, hingga vitamin. (Korja)

Komentar

Berita Lainnya

Kemenkes: Omicron XBB Terdeteksi di Indonesia Kesehatan

Minggu, 23 Oktober 2022 16:42:29 WIB

banner
5 Sarapan Bergizi untuk Menurunkan Berat Badan Kesehatan

Minggu, 6 November 2022 7:42:35 WIB

banner