Kamis, 16 Maret 2023 10:2:26 WIB
Masyarakat Diimbau Tidak Beli Obat Impor Lewat Jastip
Kesehatan
Korja/Endro
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/3/2023). Foto : ANTARA/Andi Firdaus
JAKARTA, Radio Bharata Online - Kementerian Kesehatan RI mengimbau masyarakat untuk mewaspadai produk obat-obatan yang diperoleh melalui jasa titip (jastip) barang dari luar negeri, sebab belum terjamin mutu dan keamanannya.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada Kamis (16/3), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah menyatakan, kalau ternyata obat itu palsu, tidak ada yang bertanggung jawab atas keamanannya bila dikonsumsi. Produk obat yang diperoleh melalui jastip, juga dikategorikan sebagai barang ilegal yang beredar di Indonesia, sebab tidak dijamin keamanannya.
Nadia kemudian menjelaskan, ketentuan penggunaan produk obat impor, hanya dikecualikan apabila untuk memenuhi kebutuhan dari pembelinya atau kepentingan pribadi, melalui pengawasan dokter.
Sebelumnya, fenomena jastip produk obat dilaporkan oleh tenaga medis di Rumah Sakit Adam Malik, Medan, kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Jastip obat di Indonesia muncul karena selisih harga empat kali lebih murah di Singapura dan Malaysia. Selain itu, juga terjadi kelangkaan obat tertentu di pasar dalam negeri.
Menurut Siti, jastip itu terjadi karena memang obatnya tidak ada, dan harga obat di Indonesia jauh lebih mahal. Sementara obat generik diakuinya masih kurang.
Nadia mengatakan, transaksi jastip untuk obat tertentu yang bermerek di Medan, mampu menekan harga 5--15 persen lebih murah.
Jenis obat yang didapat melalui layanan jastip, umumnya untuk pemulihan penyakit kanker yang masih sangat terbatas di Indonesia.
Kelangkaan obat kanker di Indonesia, salah satunya terkait ketentuan registrasi dan hak dagang, yang hanya diperoleh pihak distributor resmi yang terdaftar di pemerintah.
Hingga kini Kemenkes masih membicarakan hal itu bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), selaku otoritas pengawasan obat di Indonesia untuk memberikan akses, kepada pihak berkepentingan di luar distributor, dalam upaya penyediaan obat-obatan dalam negeri.
Jenis obat lainnya yang juga diperoleh secara jastip adalah obat jantung, penurun kadar gula, hingga vitamin. (Korja)
Komentar
Berita Lainnya
BPOM Temukan 718.791 Vitamin Ilegal Dijual di Online Shop Selama Pandemi Covid-19 Kesehatan
Kamis, 6 Oktober 2022 13:37:0 WIB
Singapura Hadapi Subvarian Omicron Baru XBB, Harian Naik Lagi 9 Ribu Kasus Kesehatan
Senin, 17 Oktober 2022 10:23:40 WIB
Jokowi: 80 Persen Vaksin COVID-19 yang Digunakan Indonesia Berasal dari RRT Kesehatan
Senin, 17 Oktober 2022 13:43:44 WIB
Wanita dengan Dada Besar Lebih Gampang Kena Kanker Payudara? Kesehatan
Selasa, 18 Oktober 2022 9:49:9 WIB
Kemenkes: Apotek-Nakes Setop Sementara Obat Sirup! Kesehatan
Rabu, 19 Oktober 2022 8:56:53 WIB
Daftar Obat Sirup yang Dilarang dan Ditarik BPOM Kesehatan
Jumat, 21 Oktober 2022 10:15:51 WIB
Kemenkes: Omicron XBB Terdeteksi di Indonesia Kesehatan
Minggu, 23 Oktober 2022 16:42:29 WIB
Shanghai Mulai Berikan Vaksin Booster COVID-19 yang Dihirup Kesehatan
Rabu, 26 Oktober 2022 16:8:34 WIB
Pemerintah Gratiskan Biaya Pengobatan Pasien Gagal Ginjal Akut Kesehatan
Rabu, 26 Oktober 2022 16:21:29 WIB
WHO Rilis Peringatan 8 Obat Sirup yang Dilarang BPOM RI Kesehatan
Jumat, 4 November 2022 15:32:48 WIB
Corona Kembali Meningkat, Pemerintah Prediksi Puncaknya 1-2 Bulan Lagi Kesehatan
Jumat, 4 November 2022 18:46:33 WIB
5 Kebiasaan Penyebab Sariawan, Bukan Kurang Makan Buah Kesehatan
Sabtu, 5 November 2022 7:23:52 WIB
5 Sarapan Bergizi untuk Menurunkan Berat Badan Kesehatan
Minggu, 6 November 2022 7:42:35 WIB
Vaksin Covid-19 Direkomendasikan Jadi Imunisasi Rutin Kesehatan
Minggu, 6 November 2022 7:47:25 WIB
Delta Sungai Yangtze Tingkatkan integrasi melalui digitalisasi Kesehatan
Sabtu, 27 Agustus 2022 1:59:36 WIB