Belum lama lalu media resmi Tiongkok memublikasikan laporan Fakta AS Yang Melakukan Penahanan Dengan Sewenang-Wenang di Dalam dan Luar Negeri. Menanggapi laporan tersebut, jubir Kemenlu Tiongkok Mao Ning dalam jumpa pers hari Rabu kemarin (29/3) menunjukkan, laporan ini memberitahu masyarakat, AS spenuhnya adalah negara pelaku penahanan dengan sewenang-wenang, juga adalah negara yang paling serius menginjak HAM di dunia.

Mao Ning menyatakan, melakukan penahanan dengan sewenang-wenang berarti orang ditangkap dan ditahan oleh pemerintah suatu negara tanpa dilalui prosedur pengadilan yang adil, atau orang ditahan tanpa dasar hukum, hakikatnya adalah penahanan ilegal. Imunitas dari penahanan sewenang-wenang adalah sebuah hak asasi manusia yang tercantum dalam Deklarasi HAM Dunia PBB, juga adalah ketentuan penting dari Perjanjian HAM Internasional.

Mao Ning menunjukkan, laporan ini dengan sepenuhnya mengungkapkan rekam jejak buruk AS yang melakukan penahanan dengan sewenang-wenang dan memanipulasikan penahanan secara politik dengan sewenang-wenang, secara mendalam menganalisa rasionalismenya dan etos politiknya yang menjunjung kekerasan. Laporan menunjukkan, AS pada satu pihak mengecam negara lain melakukan penahanan tanpa alasan, pada pihak lain, sebelum melakukan pengadilan, menahan orang dengan semaunya di penjara hitamnya di berbagai penjuru dunia. Hal ini telah menjadi simbol AS menginjak-injak hukum dan HAM dengan sewenang-wenang. Laporan tersebut mengungkapkan kemunafikan dan standar ganda AS di bidang HAM, dan memberitahu komunitas internasional, AS sepenuhnya adalah negara pelaku penahanan sewenang-wenang, sekaligus negara yang paling serius dalam menginjak HAM di dunia.

Mao Ning menekankan, Tiongkok menasihati AS memandang dengan tepat dan mengintropeksi rekam jejaknya yang buruk dan masalah HAMnya sendiri, berhenti mempolitisasi masalah demokrasi dan HAM, berhenti mencampuri urusan intern negara lain dengan alasan demokrasi serta berhenti melanggar HAM rakyat negara lain.

Pewarta : CRI