JAKARTA, Radio Bharata Online - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah skema dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, skema saat ini memberikan beban sebesar Rp 2.800 triliun terhadap keuangan negara.
Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (24/8/2022). Menkeu mengatakan reformasi di bidang pensiun saat ini menjadi sangat penting.
Sekadar informasi, skema penghitungan pensiunan PNS saat ini masih pay as you go, dimana hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN. Begitu pula dengan TNI dan Polri yang menggunakan skema sama namun dikelola oleh PT Asabri.
Sri Mulyani mengungkap pembayaran pensiunan seluruhnya mengandalkan APBN. Dalam jangka panjang, apabila kondisi tersebut dipertahankan maka akan membebani APBN mengingat dana pensiun akan dibayarkan secara terus-menerus, bahkan ketika pegawai sudah meninggal, termasuk untuk pasangan dan anak hingga usia tertentu.
"Yang terjadi sekarang, ASN, TNI, POLRI memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan Asabri namun untuk pensiunnya mereka enggak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.
"Ini tidak kesimetrian dan memang akan menimbulkan suatu resiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat," lanjutnya.
Menkeu berharap DPR bisa mendukung reformasi skema pensiunan PNS melalui menghasilkan produk Undang-Undang (UU) sebagai landasan hukum. Pasalnya, sampai sekarang kita belum memiliki UU pensiun.
"Makanya kami mengharapkan ini bisa menjadi salah satu prioritas untuk reformasi di bidang pensiunan di Indonesia," kata Sri Mulyani.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta menyatakan, besaran dana yang sebesar Rp 2.800 triliun itu, terdiri dari pensiunan PNS pemerintah pusat sebesar Rp 900 triliun dan pemerintah daerah Rp 1.900 triliun.
Kondisi tersebut pun sudah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebab menjadi risiko bagi keuangan negara.
Sekadar informasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sebelumnya sempat mempertimbangkan untuk menerapkan skema fully funded untuk pembayaran pensiunan PNS.
Dengan skema baru itu, maka pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah, sebagai pemberi kerja. Sementara selama ini melalui skema pay as you go, uang pensiun PNS dibayarkan 100 persen dari APBN tiap tahun.
Kendati demikian, Isa enggan mengomentari skema tersebut, sebab masih perlu pembahasan lebih lanjut di Kemenkeu. Namun ia mengakui ada reformasi untuk yang dana pensiun.
Editor: Thomas Rizal