Rabu, 1 Maret 2023 14:3:1 WIB

Untuk yang ke-63 Kalinya AS Hambat WTO!
International

CRI/Angga

banner

Kantor pusat WTO

Dalam pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa WTO yang digelar pada tanggal 27 Februari lalu, AS sekali lagi menggunakan hak vetonya untuk menolak proposal terkait proses pemilihan hakim baru badan tersebut. Proposal ini diserahkan bersama oleh 127 anggota WTO, namun mengalami hambatan untuk yang ke-63 kalinya. Saat berpidato sebagai perwakilan, Guatemala menunjukkan, tindakan yang mencegah proses pemilihan hakim baru itu tidak memiliki dasar hukum apapun, dan telah menyabotase hak mayoritas anggota WTO. Menurut AS sendiri, jika WTO tidak dapat dimanfaatkannya, maka ia akan melumpuhkan mekanisme penyelesaian konflik mereka, agar setidaknya dapat menghindari hal-hal yang tidak menguntungkan bagi dirinya sendiri.

‘Menghormati peraturan’ merupakan kata-kata selalu dibicarakan oleh politikus Washington. Namun sebenarnya, mereka selalu melanggar peraturan jika peraturan tersebut tidak menguntungkannya, bahkan mencoba membentuk badan yang baru. Sejak menjabat, pemerintah Joe Biden yang mengatasnamakan ‘kompetisi antar negara besar’ telah menggeneralisasi konsep keamanan negara, dan mendorong ‘America Fisrt’ versi lainnya, terus menyabotase peraturan perdagangan internasional.

Sejak memasukkan perusahaan negara lain ke dalam ‘Daftar Entitas’ serta melakukan yurisdiksi lengan panjang dan sanksi perdagangan, hingga mengeluarkan Undang-Undang Chips dan Iptek dan Undang-Undang Pengurangan Inflasi, serangkaian tindakan AS tersebut telah menimbulkan gangguan dan kerugian serius bagi rantai industri dan rantai pasokan global, hal ini telah melanggar peraturan perdagangan bebas dan peraturan WTO. Sementara itu, AS juga terus membuat masalah dengan badan penggugat WTO, mencegah negara dan daerah lain mempertahankan hak sahnya melalui jalur normal, agar AS dapat terus melakukan unilateralisme dan hegemoni perdagangan. Tindakan AS tersebut pasti akan mendapat balasan dari pihak-pihak terkait. Seperti dalam menghadapi Undang-Undang Pengurangan Inflasi, Uni Eropa telah menyatakan bahwa mereka akan mengeluarkan kebijakan yang sesuai untuk membalasnya.

Peraturan internasional bukanlah ‘peraturan keluarga’ AS, dan tidak boleh hanya melayani AS. Sejumlah orang AS mencoba menyelesaikan konflik perdagangan dan memaksa negara lain untuk berkompromi dengan kekuatannya. Tindakan AS tersebut tidak hanya merusak peraturan perdagangan, tapi juga merusak tata kelola multilateralisme. Di dunia globalisasi dan multiporarisasi, AS tidak boleh bertindak sewenang-wenang membiarkan seluruh dunia menanggung akibat dari ‘America First’ AS. Jika AS bersikeras menyabotase dan menghalangi peraturan WTO, yang akan menanggung akibatnya adalah AS sendiri.

Pewarta : CRI

Komentar

Berita Lainnya

Forum Pangan Dunia ke-2 Dibuka di Roma International

Selasa, 18 Oktober 2022 23:8:41 WIB

banner