Jumat, 23 Oktober 2020 0:5:25 WIB
Penjelasan Baleg DPR soal Hilangnya Pasal 46 di RUU Cipta Kerja
Indonesia
Agsan Prawira
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas (Liputan6.com/Johan Tallo)
Jakarta - Ketua Badang Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas membenarkan soal penghilangan atau penghapusan pasal terkait minyak dan gas bumi dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja
Adapun pasal yang dimaksud dalam RUU Cipta Kerja tersebut yakni Pasal 46 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Terkait pasal 46 yang koreksi itu, itu benar. Jadi kebetulan Setneg (Sekretariat Negara) yang temukan, jadi itu seharusnya memang dihapus," kata Supratman, Kamis 26 Oktober 2020 kemarin.
Dia menerangkan, pasal tersebut memang seharusnya sudah tak masuk dalam draf final RUU Cipta Kerja yang akan diserahkan oleh pihak Istana, dan sudah disepakati oleh Panja. Namun masih tercantum, sehingga dihapuskan.
"Saya pastikan setelah berkonsultasi semua ke kawan-kawan itu benar seharusnya tidak ada. Karena seharusnya dihapus, karena kembali ke Undang-Undang Eksisting jadi tidak ada di Undang-Undang Ciptaker," ungkap Supratman.
Dia menjelaskan, awalnya pemerintah memang ingin mengalihkan kewenangan BPH Migas ke Kementerian ESDM melalui RUU Cipta Kerja. Namun, di DPR khususnya di Panja Baleg, usula itu tak diterima.
"Awalnya itu adalah merupakan ada keinginan pemerintah untuk usulkan pengalihan kewenangan BPH Migas toll fee (Menentukan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa) dari BPH ke ESDM. Atas dasar itu kami bahas di Panja, tapi diputuskan tidak diterima di Panja. Tetapi dalam naskah yang tertulis itu yang kami kirim ke Setneg ternyata masih tercantum ayat 1-4," tukas Supratman.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan, isi naskah RUU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman, sama seperti draf yang diserahkan DPR kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi setebal 812 halaman.
"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," jelas Pratikno kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
Dia menjelaskan, sebelum disampaikan kepada Jokowi, setiap naskah RUU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara. Pratikno menegaskan, setiap perbaikan teknis dilakukan dengan persetujuan DPR.
"Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg," kata Pratikno.
Dia menyebut jumlah halaman tidak bisa menjadi indikator mengukur kesamaan dokumen. Pasalnya, jumlah halaman bisa berbeda ketika format pada ukuran kertas dan jenis huruf yang digunakan berbeda.
"Setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," ucap Pratikno.
Komentar
Berita Lainnya
Inflasi September 2022 1,17 Persen, Tertinggi Sejak Desember 2014 Indonesia
Selasa, 4 Oktober 2022 14:34:54 WIB
HUT ke-77 TNI, Jokowi Beri Tanda Kehormatan Bagi Tiga Prajurit TNI Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 10:4:36 WIB
Naik-Turun Bus TransJakarta Wajib Tempel Kartu, Saldo Minimum Rp5.000 Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 10:12:43 WIB
BMKG Minta Warga Waspada Gelombang 2,5 Meter di Empat Wilayah Laut NTT Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 10:33:18 WIB
Presiden Ingatkan TNI untuk Selalu Siap Hadapi Tantangan Geopolitik Global Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 14:31:19 WIB
Mesir Gelar Kegiatan Interaktif Belajar Bahasa Mandarin Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB
Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB
Pertemuan P20 di Buka Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB
Seluruh Biaya Perawatan Korban Kanjuruhan DItanggung Pemkab Malang Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:48:18 WIB
Direktur PT Liga Indonesia Baru Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB
Kronologi Tragedi Kanjuruhan, 11 Tembakan Gas Air Mata Dilepaskan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 11:9:42 WIB
Jokowi Minta Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Kelola Dana dengan Hati-Hati Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 14:43:21 WIB
Sekjen PBB Prihatin Atas Insiden Penembakan di Thailand Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 15:55:21 WIB
Kirab Kebangsaan Merah Putih di Kota Pekalongan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 16:3:8 WIB
Mahfud Md Tidak Mempermasalahkan Media Asing Investigasi Tragedi Kanjuruhan Indonesia
Sabtu, 8 Oktober 2022 8:53:51 WIB