Senin, 7 Agustus 2023 9:59:20 WIB

Pemerintah Terbitkan Perpres Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19
Kesehatan

Endro

banner

Foto Setkab

JAKARTA, Radio Bharata Online - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023, tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Peraturan tersebut diterbitkan sejalan dengan status pandemi COVID-19 yang telah dinyatakan berakhir, dan status faktual COVID-19 telah berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia.

Dengan Perpres ini, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), masa tugasnya dinyatakan telah berakhir, dan dibubarkan.

Adapun pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi yang bersifat lintas kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah, berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) penanganan COVID-19.

Pelaksanaan penanganan tersebut meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan atau pemerintah daerah terkait, penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan, dan pendanaan.

Lebih lanjut ditegaskan dalam Perpres, obat dan vaksin COVID-19 yang telah dilakukan pengadaannya, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa, atau selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan obat dan vaksin COVID-19 ini diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Perka BPOM).

Pada saat peraturan ini mulai berlaku, sejumlah produk hukum terkait penanganan COVID-19, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.  (SETKAB)

Komentar

Berita Lainnya

Kemenkes: Omicron XBB Terdeteksi di Indonesia Kesehatan

Minggu, 23 Oktober 2022 16:42:29 WIB

banner
5 Sarapan Bergizi untuk Menurunkan Berat Badan Kesehatan

Minggu, 6 November 2022 7:42:35 WIB

banner