Selasa, 16 Juli 2024 11:44:12 WIB

Dalam RPOJK LPBBTI tersebut
Ekonomi

Detik/Endro

banner

Ilustrasi Detik Finance

JAKARTA, Radio Bharata Online - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mematangkan aturan baru, yang membuat perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending, alias pinjaman online (pinjol), bisa memberikan pinjaman hingga Rp 10 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan, saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI), sedang dalam tahap penyelarasan.

Dalam RPOJK LPBBTI tersebut, direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif, dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar.

Menanggapi rencana ini, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, mengatakan bahwa pada dasarnya rencana aturan baru itu merupakan salah satu usulan dari para pelaku usaha fintech. Sehingga pihaknya sangat menyambut baik rencana tersebut.

Ia menjelaskan, pengajuan utang pinjol sebesar ini nantinya akan diberikan kepada para pemilik usaha kecil-menengah. Langkah ini sejalan dengan target asosiasi dan OJK, untuk menumbuhkan kredit di sektor UMKM, yang mana kebutuhan pendanaan para pengusaha ini rata-rata sudah di atas Rp 2 miliar.

Menurut Entjik, usulan ini disampaikan karena target di tahun 2024 ini akan menumbuhkan kredit di UMKM, sementara pinjaman sebesar Rp 2 miliar sudah tidak memadai lagi.

Namun ia belum bisa memastikan kapan tempatnya aturan baru itu akan ditetapkan.  Dan pihak AFPI juga hanya bisa memberi masukan dan saran, terkait rencana masyarakat bisa berutang hingga Rp 10 miliar di pinjol. (Detik)

Komentar

Berita Lainnya

Seperempat abad yang lalu Ekonomi

Kamis, 6 Oktober 2022 13:29:54 WIB

banner
Huawei mengumumkan Ekonomi

Kamis, 20 Oktober 2022 10:1:4 WIB

banner