BEIJING, Radio Bharata Online - Kementerian Luar Negeri Tiongkok pada hari Senin mengkonfirmasi, bahwa seorang warga negara Jepang berada di bawah penahanan kriminal, karena dicurigai terlibat dalam spionase.  Kementrian mengatakan bahwa pejabat Tiongkok telah memberitahukan Kedutaan Besar Jepang, sesuai dengan Konvensi Wina dan hubungan konsuler Tiongkok-Jepang.

Warga negara Jepang yang ditahan diduga melakukan spionase, telah melanggar Hukum Pidana Tiongkok dan Hukum Kontraspionase.  

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Mao Ning pada konferensi pers hari Senin mengatakan, kasusnya masih dalam penyelidikan.

Mao mengatakan bahwa Tiongkok adalah negara yang diperintah oleh hukum, dan semua orang asing yang datang ke Tiongkok harus mematuhi hukum Tiongkok, dan akan dimintai pertanggung jawaban untuk setiap pelanggaran. Dalam beberapa tahun terakhir, ada beberapa kasus serupa yang melibatkan warga negara Jepang, sehingga Jepang harus meningkatkan pendidikan dan kesadaran di antara pemegang paspor Jepang, yang berencana memasuki Tiongkok.

Kyodo News melaporkan pada hari Minggu, bahwa seorang pria Jepang yang ditahan di Beijing awal bulan ini adalah seorang karyawan Astellas Pharma Incorporated. Penahanan juga telah dikonfirmasi oleh seorang juru bicara produsen obat Jepang tersebut.

Sebelumnya pada tahun 2015, dua warga negara Jepang juga ditangkap di Tiongkok dengan tuduhan serupa. Kedua pria itu diyakini telah mengumpulkan informasi atas permintaan Badan Intelijen Keamanan Publik Jepang. (Global Times)