JAKARTA, Radio Bharata Online  - Setiap maskapai penerbangan harus menetapkan tarif tiket pesawat sesuai dengan aturan yang berlaku. Tepatnya, tidak melebihi Tarif Batas Atas (TBA) atau Tarif Batas Bawah (TBB), hal tersebut dinyatakan oleh  Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Berdasarkan pantauan Kemenhub, nyatanya masih ada maskapai yang menerapkan tarif tidak sesuai aturan yang berlaku. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni mengatakan pihaknya menemukan variasi pelanggaran tarif angkutan udara di beberapa rute yang dilayani beberapa maskapai, mulai dari pelanggaran TBA-TBB dan juga tarif melebihi aturan fuel surcharge (FS) yang sempat berlaku di tahun 2022.

Maria Kristi Endah Murni  dalam keterangannya pada Minggu (26/3) sudah memberikan sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa Surat Peringatan yang berlaku selama 14 hari. Sebelum masa Surat Peringatan tersebut habis, maskapai harus melakukan perbaikan pada tarif yang dilanggar.

Apabila Surat Peringatan tersebut tidak ditanggapi dengan baik dan belum ada perbaikan maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa pembekuan atau pencabutan izin terbang, hingga denda administrasi.

Namun, sejauh ini Maria Kristi mengatakan, maskapai yang mendapatkan teguran dari Kemenhub di Juli-Desember 2022 sudah melakukan perbaikan.

(detikcom)