Minggu, 13 November 2022 19:13:13 WIB

Bertambah, 7 Titik, Zona Merah Corona di Jakarta
Kesehatan

AP Wira - Radio Bharata Online

banner

Ilustrasi Corona (Getty Images/loops7)

JAKARTA, Radio Bharata Online - Selama sepekan terakhir Pemprov DKI Jakarta mencatat penambahan jumlah zona merah COVID-19. Saat ini, sebanyak 7 RT berstatus sebagai zona merah Corona.

Data ini berdasarkan peta pengendalian wilayah skala RT periode 7 November-13 November 2022. Informasi ini bisa diakses melalui situs corona.jakarta.go.id.

Pada  Minggu (13/11/2022), angka ini mengalami peningkatan dibanding data per periode 31 Oktober-6 November 2022, di mana hanya satu RT yang berstatus zona merah COVID-19.

Data terbaru zona merah kini tersebar di lima kota Jakarta. Rinciannya adalah 1 RT di Jakarta Pusat, 3 RT di Jakarta Barat. Kemudian wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara masing-masing melaporkan keberadaan zona merah di 1 RT.

Sementara itu, sejumlah wilayah juga melaporkan zona kuning dan zona oranye COVID-19, dengan rincian 443 RT di Jakarta Pusat, 530 RT di Jakarta Timur, 802 di Jakarta Barat, 734 RT di Jakarta Selatan, dan 613 RT di Jakarta Utara.

Heru Budi Hartono,  Pj Gubernur DKI Jakarta telah memerintahkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta memperketat protokol kesehatan (prokes). Hal itu dilakukan mengingat kasus COVID-19 yang mengalami kenaikan.

Heru berharap, dengan diperketatnya prokes serta dilakukannya vaksinasi, kasus COVID-19 di Indonesia, khususnya di Jakarta, dapat menurun. Dia juga berharap pandemi dapat berubah menjadi endemi.

(detik.com)

Komentar

Berita Lainnya

Kemenkes: Omicron XBB Terdeteksi di Indonesia Kesehatan

Minggu, 23 Oktober 2022 16:42:29 WIB

banner
5 Sarapan Bergizi untuk Menurunkan Berat Badan Kesehatan

Minggu, 6 November 2022 7:42:35 WIB

banner