Senin, 26 Desember 2022 12:56:0 WIB

Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Secara Batangan
Kesehatan

AP Wira

banner

Penjualan rokok okok batangan akan dilarang. (Foto ilustrasi: (iStock)

JAKARTA, Radio Bharata Online - Presiden Joko Widodo rencananya bakal melarang penjualan rokok batangan. Kebijakan itu tercantum dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Dalam Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, ada beberapa poin yang disusun terkait penanganan zat adiktif produk tembakau soal masalah kesehatan. Salah satunya juga mengenai rokok elektronik.

Ke depan, pemerintah juga aktif melakukan pelarangan memasang iklan, promosi, hingga sponsorship di media informasi. Pengawasan bakal dilakukan secara intensif di media informasi, penyiaran, dalam dan luar ruang.  Peraturan pemerintah ini dibentuk berdasarkan turunan Pasal 116 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atas usulan Kementerian Kesehatan RI.

beberapa pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau antara lain  meliputi, Pelarangan penjualan rokok batangan; Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; Ketentuan rokok elektronik; penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)  serta Penegakan dan penindakan.

(detik.com)

 

Komentar

Berita Lainnya

Kemenkes: Omicron XBB Terdeteksi di Indonesia Kesehatan

Minggu, 23 Oktober 2022 16:42:29 WIB

banner
5 Sarapan Bergizi untuk Menurunkan Berat Badan Kesehatan

Minggu, 6 November 2022 7:42:35 WIB

banner