Selasa, 22 September 2020 5:54:5 WIB

Melihat Rencana Jalur Sepeda di Jalan Nasional
Indonesia

Agus Fachry - Bharata Radio

banner

Lajur Khusus Sepeda (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta - Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat akan berdiskusi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pemanfaatan jalan nasional sebagai jalur khusus sepeda.

Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Beleid ini merupakan pedoman bersepeda yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

Pelaksanaan atau implementasi aturan ini dikomandoi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Pihak unit eselon I di Kementerian Perhubungan ini berencana melobi Kementerian PUPR untuk menyediakan jalur khusus sepeda di ruas jalan kategori nasional.

"Saya mungkin akan diskusi dengan Dirjen PU Bina Marga apakah nanti di jalan nasional di beberapa kota mulai direncanakan untuk jalan khusus untuk sepeda atau di jalan provinsi demikian," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam video conference, Sabtu (19/9/2020).

Dalam pertemuan itu, Budi berharap pihak kementerian yang dipimpin oleh Menteri Basuki Hadimuljono bisa mengalokasikan anggaran untuk pembangunan fasilitas sepeda seperti jalan.

"Saya juga harus komunikasikan dengan PU barangkali mulai menganggarkan barangkali tahun 2021 atau 2022," katanya.

Menurutnya, beberapa negara yang cepat membangun infrastruktur sepeda adalah Tiongkok..

"Tiongkok itu cepat sekali, dia membuat jalur khusus sepeda baik yang di bawah menyatu dengan kendaraan lain atau jalur sepeda yang elevated di atas bahkan selain panjang juga menerobos gunung gitu, kan hebat seperti itu," ujarnya.

Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat akan segera berdiskusi dengan pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pemanfaatan jalan nasional sebagai jalur khusus sepeda.

Kementerian Perhubungan seperti dikutip dari detik finance sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Goweser di Jalan. Beleid ini merupakan pedoman bersepeda di jalan raya, yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

Pelaksanaan atau implementasi aturan ini dikomandoi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Pihak unit eselon I di Kementerian Perhubungan ini berencana melobi Kementerian PUPR untuk menyediakan jalur khusus sepeda di ruas jalan kategori nasional.

"Saya mungkin akan diskusi dengan pihak Dirjen PU Bina Marga apakah nanti di jalan nasional di beberapa kota mulai direncanakan untuk jalan khusus untuk sepeda atau di jalan provinsi juga demikian," keterangan Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam video conference, Sabtu (19/9/2020).

Pihaknya juga dalam waktu dekat akan segera mensosialisasikan Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 kepada seluruh Kadishub di tanah air, baik itu Dishub Provinsi atau Dishub Kabupaten/Kota. Untuk segera menyiapkan aturan turunan sebagai dukungan pedoman keselamatan bersepeda.  Dan dirinya mengaku sudah mengirim surat kepada kepala daerah untuk segera membuat aturan turunan.

Sumber : Detik Finance

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner