Selasa, 7 Maret 2023 8:39:23 WIB
Produk kosmetik share in jar kini makin banyak di pasaran Anda mungkin jadi salah satu penikmat share in jar kosmetik atau skincare karena harganya yang jauh lebih murah
Kesehatan
Bagas Sumarlan - Radio Bharata Online

Produk kosmetik share in jar kini makin banyak di pasaran.Tapi jangan melulu tergiur dengan harganya yang murah karena ada bahaya di baliknya.( iStockphoto/chachamal)
Radio Bharata Online - Produk kosmetik share in jar kini makin banyak di pasaran. Anda mungkin jadi salah satu penikmat share in jar kosmetik atau skincare karena harganya yang jauh lebih murah.
Memang benar, share in jar membuat Anda mendapat produk skincare atau kosmetik asli dengan harga yang jauh lebih terjangkau. Meskipun ukurannya lebih kecil daripada produk yang dijual di pasaran.
Tapi, apakah produk kosmetik atau skincare share in jar ini aman digunakan?
Share in jar biasanya dilakukan dengan cara membagi produk kosmetik atau skincare dalam wadah lebih kecil. Biasanya satu produk besar akan dibagi menjadi beberapa wadah. Sehingga harganya pun bisa jauh lebih murah.
Tidak sedikit konsumen atau pembeli yang menyukai cara ini. Sebab, harganya jauh lebih terjangkau daripada membeli produk kosmetik atau skincare utuh dengan ukuran besar dan harga yang lebih mahal.
Tapi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyoroti skincare atau kosmetik share in jar in. Melansir Instagram resmi BPOM, produk share in jar ternyata masuk dalam kategori kosmetik ilegal. Bahkan, jika produk utuhnya telah mendapat izin BPOM, produk share in jar-nya tetap masuk kategori ilegal.
"Walaupun kosmetik yang digunakan merupakan produk yang telah mendapat izin edar dari BPOM, namun kosmetik share in jar termasuk kategori produk ilegal/Tanpa Izin Edar (TIE)," mengutip pernyataan BPOM di Instagram mereka. CNNIndonesia.com telah mendapat izin untuk mengutip pernyataan tersebut.
BPOM menjelaskan, ada beberapa alasan kenapa produk share in jar jadi produk ilegal. Yakni sebagai berikut:
1. Tidak diproduksi di tempat berizin
Kegiatan pengemasan share in jar yang dilakukan penjual tidak dilakukan di tempat resmi atau tempat yang sudah memiliki izin produksi. Padahal jelas, kegiatan pengemasan produk kosmetik harus dilakukan di tempat berizin.
Sebab ini termasuk rangkaian produksi yang diawasi BPOM. Tempat produksi juga belum memenuhi persyaratan CPKB.
2. Jenis dan ukuran berbeda
Jenis dan ukuran produk share in jar berbeda dengan produk yang mendapat izin legal dari BPOM. Sebab kemasan baru ini akan menghasilkan komposisi isi yang berbeda meskipun berasal dari produk yang sama.
3. Tidak ada jaminan kosmetik aman
Produk yang dikemas ulang belum bisa dipastikan kebersihannya. Bahkan, jenis kemasan baru juga bisa memicu reaksi fisika maupun kimia antara bahan kosmetik dengan kemasan.
4. Stabilitas produk belum teruji
Produk kosmetik dengan kemasan baru dalam bentuk jar belum tentu cocok. Sebab belum dilakukan stabilitas produk dengan kemasan baru tersebut.
Atas dasar itu, BPOM meminta masyarakat menghindari produk kosmetik share in jar dan menggunakan kosmetik yang memang sudah memiliki izin edar resmi dari BPOM, dikutip dari CNN Indonesia.com.
Komentar
Berita Lainnya
Singapura dihadang subvarian Omicron baru yakni XBB Yang kembali meningkat hingga melampaui 9 ribu kasus per hari Kesehatan
Senin, 17 Oktober 2022 10:23:40 WIB

Presiden RI Joko Widodo mengatakan pandemi COVID-19 tidak hanya menjadi masalah kesehatan global yang besar Kesehatan
Senin, 17 Oktober 2022 13:43:44 WIB

Tidak jarang beredar mitos terkait penyebab kanker payudara pada wanita Kesehatan
Selasa, 18 Oktober 2022 9:49:9 WIB

Terkait laporan adanya 192 kasus gagal ginjal akut misterius di Indonesia Kesehatan
Rabu, 19 Oktober 2022 8:56:53 WIB

Dalam upaya menangani kasus gagal ginjal akut pada anak Kesehatan
Rabu, 26 Oktober 2022 16:21:29 WIB

Banyak orang merasa menurunkan berat badan begitu sulit Memutuskan apa yang harus dimasak setiap hari juga sulit Kesehatan
Minggu, 6 November 2022 7:42:35 WIB

Delta Sungai Yangtze kini menjadi salah satu pusat ekonomi di Tiongkok Kesehatan
Sabtu, 27 Agustus 2022 1:59:36 WIB