Sabtu, 7 November 2020 2:19:0 WIB

Minggu Depan Kemungkinan Jakarta Izinkan Resepsi Pernikahan di Gedung
Tiongkok

Angga Mardiansyah - Radio Bharata

banner

Ilustrasi Covid-19. (Pixabay/geralt)

Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan kemungkinan pekan depan mulai diperbolehkan lagi penyelenggaraan akad dan resepsi pernikahan di gedung pertemuan.

\r\n\r\n

"Pekan depan, kemungkinan akan dibuka, selain akad nikah di gedung, juga dimungkinkan untuk resepsi pernikahan dengan syarat-syarat yang ditentukan," kata Riza di kampus UKI Jakarta, Sabtu (7/11/2020).

\r\n\r\n

Syarat dan ketentuan yang diatur, kata Riza, adalah untuk menggelar acara tersebut dengan tetap melaksanakan sesuai panduan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi COVID-19.

\r\n\r\n

Akan diizinkannya acara akad dan resepsi pernikahan di dalam gedung, kata Riza, sesuai dengan pesan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar terus menerapkan protokol kesehatan tapi meminimalkan pengaruh ekonomi termasuk saat PSBB Transisi saat ini.

\r\n\r\n

"Pak gubernur dari awal sudah menyampaikan kita masih terus menerapkan protokol kesehatan tapi tidak menutup kesempatan untuk berusaha," ujarnya.

\r\n\r\n

Sebelumnya, beredar kabarkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengizinkan acara resepsi pernikahan digelar di gedung. Namun izinnya diberikan setelah pemilik gedung mengajukan permohonan pembukaan gedung untuk acara resepsi ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

\r\n\r\n

"Bagi gedung-gedung pernikahan kalau mau buka kembali resepsi pernikahannya, mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP dan protokol kesehatan seperti apa," ujar Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Gumilar Ekalaya kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).

\r\n\r\n

Permohonan tersebut, kata Gumilar, akan dikaji, dinilai, ditinjau (review) dan dievaluasi khususnya SOP dan protokol kesehatan oleh tim gabungan Pemprov DKI Jakarta. Kemudian, pemilik gedung akan dipanggil untuk melakukan pemaparan dan dialog dalam rangka memastikan SOP dan protokol kesehatannya sudah memenuhi standar.

\r\n\r\n

Setelah itu dilakukan simulasi di gedung. Kemudian diputuskan untuk diterima atau direvisi permohonannya.

\r\n\r\n

Gumilar mengingatkan, pihak yang mengajukan permohonan bukanlah weding organizer, tetapi pemilik gedung atau hotel. Karena itu, dia meminta pemilik gedung untuk meminta WO mengikuti SOP dan protokol kesehatan yang sudah disetujui Pemprov DKI.suara.com

Komentar

Berita Lainnya