JAKARTA, Radio Bharata Online - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, 193 pegawai Kemenkeu mendapat hukuman disiplin. Hukuman disiplin itu, terkait dengan laporan transaksi mencurigakan Kemenkeu dengan nilai agregat Rp349 triliun dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Saat mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, Sri Mulyani mengatakan, dari 200 surat yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan, 186 (surat) telah selesai ditindaklanjuti, dan berujung hukuman disiplin bagi 193 pegawai.
Sebelumnya, Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menegaskan, tidak ada perbedaan data antara pihaknya dengan Menkeu soal transaksi janggal. Alasannya, sumber data yang disampaikan sama, yakni data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009 sampai 2023.
Menurut Mahfud MD, keseluruhan LHA mencapai 300 surat, dengan total nilai transaksi agregat Rp349 triliun. (RRI)