Rabu, 12 April 2023 10:1:7 WIB

Terkait Transaksi Janggal, Menkeu Hukum 193 Anak Buahnya
Indonesia

RRI/Endro

banner

Menkeu Sri Mulyani (kanan) bersama Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) saat menjalani RDPU bersama Komisi III DPR RI membahas transaksi janggal ratusan triliun di Kemenkeu, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023). (Foto/RRI/Charlie Rainhard).

JAKARTA, Radio Bharata Online - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, 193 pegawai Kemenkeu mendapat hukuman disiplin. Hukuman disiplin itu, terkait dengan laporan transaksi mencurigakan Kemenkeu dengan nilai agregat Rp349 triliun dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Saat mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, Sri Mulyani mengatakan, dari 200 surat yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan, 186 (surat) telah selesai ditindaklanjuti, dan berujung hukuman disiplin bagi 193 pegawai.

Sebelumnya, Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menegaskan, tidak ada perbedaan data antara pihaknya dengan Menkeu soal transaksi janggal. Alasannya, sumber data yang disampaikan sama, yakni data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009 sampai 2023.

Menurut Mahfud MD, keseluruhan LHA mencapai 300 surat, dengan total nilai transaksi agregat Rp349 triliun. (RRI)

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner