Rabu, 8 Maret 2023 10:1:5 WIB

Prosedur Penyaluran Subsidi Motor Listrik
Indonesia

AP Wira

banner

subsdi kendaraan listrik akan resmi berlaku pada 20 Maret mendatang. Subsidi diberikan kepada merek kendaraan listrik yang sesuai dengan persyaratan, salah satunya tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). [foto: kompas otomotif]

JAKARTA, Radio Bharata Online - Pemerintah sudah mematangkan penyaluran bantuan dalam bentuk insentif atau subsidi kendaraan listrik. Bantuan ini akan diberikan baik untuk mobil maupun motor listrik.

Untuk pembelian baru ada beberapa prosedur yang harus dilakukan. Penyalurannya juga akan dilakukan melalui bank milik pemerintah atau Himbara. 
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, pembeli harus mendatangi dealer yang menjual kendaraan listrik bersubsidi.

Agus menjelaskan, nantinya dealer akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli, apakah calon pembeli termasuk dalam kategori penerima bantuan. Setelah itu dealer akan menginput berkasnya untuk klaim bantuan. Selanjutnya Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen.

Agus juga menekankan bahwa bantuan subsidi kendaraan listrik pada dasarnya diberikan kepada produsen. Pemerintah beralasan agar hal itu mudah untuk dikontrol. 
Sekadar informasi subsdi kendaraan listrik akan resmi berlaku pada 20 Maret mendatang. Subsidi diberikan kepada merek kendaraan listrik yang sesuai dengan persyaratan, salah satunya tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Untuk motor listrik besaran subsidinya sebesar Rp 7 juta per unit untuk 1 orang penerima. Subsidinya diberikan baik untuk pembelian baru maupun konversi menjadi motor listrik.

Detikcom

 

 

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner