Radio Bharata Online - Tiongkok baru-baru ini meluncurkan operasi nasional selama 18 bulan untuk menindak kejahatan terorganisir yang dilakukan di dunia maya, menargetkan kejahatan seperti pemerasan online, penipuan, ancaman, dan pelecehan.
Sembilan departemen pusat termasuk Kementerian Keamanan Publik, Industri dan Teknologi Informasi, Peradilan, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung bersama-sama mengeluarkan surat edaran untuk mengerahkan otoritas terkait melakukan operasi pencegahan dan penangan kejahatan teroganisir dunia maya.
Seperti yang diberitakan oleh China Daily, pada tahun 2018, pemerintah pusat Tiongkok meluncurkan kampanye nasional tiga tahun yang berfokus pada memerangi kejahatan terorganisir, hingga kemudian menjadi kampanye yang berkelanjutan.
Menurut Kantor Nasional Melawan Kejahatan Terorganisir dari Komisi Urusan Politik dan Hukum Komite Sentral Partai Komunis Tiongkok, sejak bulan Juli 2021 pihak berwenang terus memperdalam perbaikan jaringan informasi, sumber daya alam, transportasi dan industri konstruksi rekayasa. Tidak hanya itu sejumlah tip-off telah ditangani, dan sejumlah undang-undang serta peraturan industri telah direvisi dan ditingkatkan.
Pada paruh pertama tahun ini, sebanyak 41 kelompok kriminal yang melakukan pinjaman palsu, termasuk tiga oknum mirip mafia telah ditangkap. Sebanyak 219 kasus terkait juga telah diselesaikan.
Surat edaran tersebut mengharuskan pihak berwenang untuk memperhatikan perluasan dan perkembangan kegiatan kriminal di dunia maya.
Kelompok yang menggunakan jaringan informasi untuk melakukan kegiatan kriminal seperti pemerasan melalui ancaman akan merilis foto atau informasi pribadi secara online, menghasut kebencian, pinjaman palsu, membuat klaim jahat, menggunakan ancaman, pemerasan atau pelecehan untuk penagihan utang dan membuat postingan online untuk memprovokasi masalah harus dihukum berat.
Termasuk perbuatan illegal seperti pengembangan perangkat lunak, meningkatkan subscribers dan traffic secara illegal serta pencucian uang harus dengan tegas diputus.
Tidak hanya itu, surat edaran tersebut juga menegaskan masalah dan gangguan di dunia maya seperti penyebaran rumor, kampanye kotor dan kekerasan dunia maya juga harus diberantas.
Pihak berwenang diminta untuk membangun mekanisme pemerintahan jangka panjang yang mengintegrasikan perang melawan kejahatan terorganisir secara online dan offline, pencegahan dan pengendalian kejahatan terorganisir, dan secara tegas menghapus landasan yang menimbulkan kekuatan kriminal di dunia maya.
Regulator industri juga harus mempromosikan perbaikan mendalam, memperkuat pengawasan dan manajemen harian, dan menghukum berat perusahaan atau mereka yang tidak mematuhi peraturan.