Selasa, 29 Desember 2020 4:31:23 WIB

Indonesia Umumkan Pembatasan Kedatangan WNA pada 1-14 Januari 2021
Tiongkok

Manuntun Aruan

banner

Indonesia Umumkan Pembatasan Kedatangan WNA pada 1-14 Januari 2021

Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuknya warga negara asing ( WNA) ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021 untuk mengantisipasi penularan varian mutasi baru virus corona yang memiliki daya menular yang lebih cepat.Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi lewat jumpa pers virtual yang diadakan Senin (28/12). Namun ketentuan baru ini tidak diberlakukan untuk pejabat asing yang tingkatnya di atas menteri, mereka akan diizinkan mengunjungi Indonesia dengan menaati protokol kesehatan dan pencegahan wabah yang ketat.


Berdasarkan data yang diumumkan pemerintah Indonesia, hingga Senin (28/12) ada tambahan 5.854 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia, sehingga total kasus menjadi 719.219 kasus positif corona. Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus corona di Indonesia bertambah 215 orang menjadi sebanyak 21.452 orang. Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus corona bertambah 6.302 orang sehingga menjadi sebanyak 589.978 orang.

Komentar

Berita Lainnya