Selasa, 17 Desember 2024 11:41:27 WIB

Kado Prabowo: Gaji Pekerja Tekstil Cs Hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak-PPH 0%
Ekonomi

Detik/Endro

banner

Ilustrasi Pajak (Freepic)

JAKARTA, Radio Bharata Online - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah 'kado' untuk awal tahun 2025. Hadiah tersebut merupakan stimulus untuk masyarakat, menyusul kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, dari yang sebelumnya 11%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12% mulai berlaku per 1 Januari 2025. Adapun kebijakan ini akan diterapkan ke golongan barang dan jasa mewah.

Sederet 'kado' yang disiapkan pemerintah untuk tahun depan menurut Airlangga adalah ;

1. Sembako PPN 0%

Barang-barang kebutuhan masyarakat, akan dikenakan PPN 0% alias bebas pajak, antara lain seperti kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, vaksin polio, rumah sangat sederhana, angkutan umum, pemakaian air, hingga jasa keuangan.

2. MinyaKita-Tepung Terigu PPN-nya Tetap 11%

3. Insentif Kendaraan EV dan Hybrid

Tahun 2025 pemerintah akan melanjutkan pemberian keringanan untuk pembelian kendaraan hybrid hingga listrik. Keringanan diberikan dalam bentuk Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM – DTP).

4. Pegawai Bergaji hingga Rp 10 Juta Bebas PPh

Pemerintah menaruh perhatian lebih pada sektor padat karya (seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur), dan termasuk kelas menengah. Pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, untuk para pekerja di sektor padat karya mulai tahun 2025.  Kebijakan ini juga berlaku untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta.

5. Manfaat Tunai JKP 60% Flat

Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60% flat dari upah, selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

6. Potongan Iuran JKK Diskon 50%

Airlangga memastikan pemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.

7. UMKM Beromzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas PPh

Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, UMKM beromzet di bawah Rp 500 juta dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atau PPh 0%. Pemerintah juga akan memperpanjang kebijakan PPh final 0,5%.

8. Bantuan Pangan Beras 10 Kg 

Bansos beras ini akan disediakan untuk 16 juta penerima bantuan pangan (PBP).

9. Diskon Listrik

Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan listrik sampai dengan 2.200 VA. Airlangga menyebut kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan, untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga. (Sumber : Detik Finance)

Komentar

Berita Lainnya

Krisis Ekonomi 1997 Kembali Bayangi Asia Ekonomi

Kamis, 6 Oktober 2022 13:29:54 WIB

banner