Rabu, 26 Juli 2023 9:52:54 WIB
Disorot WHO Imbas Risiko Kanker, BPOM RI Belum Larang Pemanis Aspartam
Kesehatan
Detikcom - AP Wira
WHO menyoroti minuman yang mengandung pemanis buatan (aspartam) dapat menjadi pemicu kanker
JAKARTA, Radio Bharata Online - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memastikan aspartam pemanis buatan, aman dikonsumsi dalam jumlah takaran yang direkomendasikan.
Seperti diketahui, pemanis aspartam sebelumnya heboh disorot lantaran masuk dalam kelompok golongan 2B menurut International Agency for Research on Cancer (IARC).
Artinya, memiliki kemungkinan menyebabkan kanker pada manusia. Namun, bukti-bukti dalam pengelompokan tersebut dinilai masih amat terbatas.
Kesimpulan itu disusul dengan pernyataan Joint WHO/FAO Expert Committee on Food Additive (JECFA), gabungan tim ahli di bawah WHO, yang melakukan kajian risiko kanker di aspartam. Pihaknya menyatakan bahwa penggunaan aspartam dalam pangan saat ini sebetulnya relatif masih aman berdasarkan bukti yang ada.
Karenanya, JECFA menegaskan kembali bahwa tidak ada alasan cukup untuk mengubah asupan harian aspartam yang dapat diterima (acceptable daily intake/ADI). Ketentuan yang ditetapkan saat ini sebesar 40 mg/kg berat badan, batasan aman dalam sehari.
Menurut JECFA, kaitan konsumsi aspartam dengan kanker pada manusia belum meyakinkan dan masih diperlukan kajian lanjut melalui studi kohort. IARC dan WHO akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait paparan aspartam dan dampak kesehatannya pada manusia.
Sementara itu, BPOM dalam keterangan tertulisnya Selasa (25/7/2023 menegaskan, "Sampai saat ini, Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah FAO/WHO masih merekomendasikan penggunaan aspartam pada pangan olahan dan berdasarkan hal tersebut, aspartam masih dikategorikan aman,"
Seperti diketahui, pengaturan di Indonesia masih mengacu pada Codex General Standard for Food Additives (Codex GSFA). Aspartam masih diizinkan sebagai pemanis buatan dalam produk pangan.
Ditambahkan oleh BPOM, berdasarkan pada Codex, regulasi untuk bahan tambahan pangan pemanis buatan aspartam masih tetap sesuai batas maksimum yang ditetapkan dalam PerBPOM Nomor 11 tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. BPOM belum perlu melakukan perubahan regulasi penggunaan aspartam pada pangan olahan. Namun, BPOM tetap memonitor perkembangan lebih lanjut mengenai kajian keamanan aspartam oleh IARC dan JECFA,"
Detikcom
Komentar
Berita Lainnya
BPOM Temukan 718.791 Vitamin Ilegal Dijual di Online Shop Selama Pandemi Covid-19 Kesehatan
Kamis, 6 Oktober 2022 13:37:0 WIB
Singapura Hadapi Subvarian Omicron Baru XBB, Harian Naik Lagi 9 Ribu Kasus Kesehatan
Senin, 17 Oktober 2022 10:23:40 WIB
Jokowi: 80 Persen Vaksin COVID-19 yang Digunakan Indonesia Berasal dari RRT Kesehatan
Senin, 17 Oktober 2022 13:43:44 WIB
Wanita dengan Dada Besar Lebih Gampang Kena Kanker Payudara? Kesehatan
Selasa, 18 Oktober 2022 9:49:9 WIB
Kemenkes: Apotek-Nakes Setop Sementara Obat Sirup! Kesehatan
Rabu, 19 Oktober 2022 8:56:53 WIB
Daftar Obat Sirup yang Dilarang dan Ditarik BPOM Kesehatan
Jumat, 21 Oktober 2022 10:15:51 WIB
Kemenkes: Omicron XBB Terdeteksi di Indonesia Kesehatan
Minggu, 23 Oktober 2022 16:42:29 WIB
Shanghai Mulai Berikan Vaksin Booster COVID-19 yang Dihirup Kesehatan
Rabu, 26 Oktober 2022 16:8:34 WIB
Pemerintah Gratiskan Biaya Pengobatan Pasien Gagal Ginjal Akut Kesehatan
Rabu, 26 Oktober 2022 16:21:29 WIB
WHO Rilis Peringatan 8 Obat Sirup yang Dilarang BPOM RI Kesehatan
Jumat, 4 November 2022 15:32:48 WIB
Corona Kembali Meningkat, Pemerintah Prediksi Puncaknya 1-2 Bulan Lagi Kesehatan
Jumat, 4 November 2022 18:46:33 WIB
5 Kebiasaan Penyebab Sariawan, Bukan Kurang Makan Buah Kesehatan
Sabtu, 5 November 2022 7:23:52 WIB
5 Sarapan Bergizi untuk Menurunkan Berat Badan Kesehatan
Minggu, 6 November 2022 7:42:35 WIB
Vaksin Covid-19 Direkomendasikan Jadi Imunisasi Rutin Kesehatan
Minggu, 6 November 2022 7:47:25 WIB
Delta Sungai Yangtze Tingkatkan integrasi melalui digitalisasi Kesehatan
Sabtu, 27 Agustus 2022 1:59:36 WIB