Rabu, 26 Juli 2023 9:52:54 WIB

Disorot WHO Imbas Risiko Kanker, BPOM RI Belum Larang Pemanis Aspartam
Kesehatan

Detikcom - AP Wira

banner

WHO menyoroti minuman yang mengandung pemanis buatan (aspartam) dapat menjadi pemicu kanker

JAKARTA, Radio Bharata Online  - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memastikan aspartam pemanis buatan, aman dikonsumsi dalam jumlah takaran yang direkomendasikan.

Seperti diketahui, pemanis aspartam sebelumnya heboh disorot lantaran masuk dalam kelompok golongan 2B menurut International Agency for Research on Cancer (IARC).
Artinya, memiliki kemungkinan menyebabkan kanker pada manusia. Namun, bukti-bukti dalam pengelompokan tersebut dinilai masih amat terbatas.

Kesimpulan itu disusul dengan pernyataan Joint WHO/FAO Expert Committee on Food Additive (JECFA), gabungan tim ahli di bawah WHO, yang melakukan kajian risiko kanker di aspartam. Pihaknya menyatakan bahwa penggunaan aspartam dalam pangan saat ini sebetulnya relatif masih aman berdasarkan bukti yang ada.
Karenanya, JECFA menegaskan kembali bahwa tidak ada alasan cukup untuk mengubah asupan harian aspartam yang dapat diterima (acceptable daily intake/ADI). Ketentuan yang ditetapkan saat ini sebesar 40 mg/kg berat badan, batasan aman dalam sehari.

Menurut JECFA, kaitan konsumsi aspartam dengan kanker pada manusia belum meyakinkan dan masih diperlukan kajian lanjut melalui studi kohort. IARC dan WHO akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait paparan aspartam dan dampak kesehatannya pada manusia.

Sementara itu, BPOM dalam keterangan tertulisnya Selasa (25/7/2023 menegaskan,  "Sampai saat ini, Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah FAO/WHO masih merekomendasikan penggunaan aspartam pada pangan olahan dan berdasarkan hal tersebut, aspartam masih dikategorikan aman,"

Seperti diketahui, pengaturan di Indonesia masih mengacu pada Codex General Standard for Food Additives (Codex GSFA). Aspartam masih diizinkan sebagai pemanis buatan dalam produk pangan.

Ditambahkan oleh BPOM, berdasarkan pada Codex, regulasi untuk bahan tambahan pangan pemanis buatan aspartam masih tetap sesuai batas maksimum yang ditetapkan dalam PerBPOM Nomor 11 tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. BPOM belum perlu melakukan perubahan regulasi penggunaan aspartam pada pangan olahan. Namun, BPOM tetap memonitor perkembangan lebih lanjut mengenai kajian keamanan aspartam oleh IARC dan JECFA," 
Detikcom 

Komentar

Berita Lainnya

Kemenkes: Omicron XBB Terdeteksi di Indonesia Kesehatan

Minggu, 23 Oktober 2022 16:42:29 WIB

banner
5 Sarapan Bergizi untuk Menurunkan Berat Badan Kesehatan

Minggu, 6 November 2022 7:42:35 WIB

banner