• Home
  • Berita
  • Program
  • Penyiar
  • Poadcast
Indonesia







Menurut Bawaslu, Ini Kerawanan yang Mungkin Terjadi dalam Debat Publik Pilkada 2020

Sania Mashabi/Agus Fachry
05 Nov 2020 12:33 WIB
KOMPAS/PRIYOMBODOIlustrasi Pilkada

9

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) mengungkap beberapa kerawanan yang mungkin terjadi dalam kampanye debat publik Pilkada 2020. Menurut Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, kerawanan pertama adalah, jadwal dan lokasi pelaksanaan debat tidak sesuai dengan ketentuan.

"Beberapa kerawanan debat publik atau debat kandidat yang dilakukan oleh KPU misalnya jadwal dan lokasi tidak sesuai dengan ketentuan," kata Afif dalam webinar bertajuk 'Debat Publik/Debat Terbuka antar Pasangan Calon dan Iklan Kampanye pada Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19', Jumat (6/11/2020).

Kerawanan selanjutnya adalah, seperti diberitakan Kompas.com, adalah materi debat bukan dari visi dan misi pasangan calon, moderator atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak netral. Kemudian, calon dan tim kampanye melakukan tindakan yang dilarang, tidak terdapat dokumen surat izin dari pasangan calon yang berhalangan. Serta, materi debat yang rahasia terbuka dan pelanggaran tata cara dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Adapun ketentuan mengenai debat publik diatur dalam Pasal 59 PKPU 13/3020.

Debat diselenggarakan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut:

a. diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung;

b. hanya dihadiri oleh:

1. pasangan calon;

2. dua orang perwakilan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota

3. empat orang tim kampanye pasangan calon; dan

4. tujuh atau lima orang anggota KPU provinsi, atau lima orang anggota KPU kabupaten/kota, dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

 

Bagikan

Komentar

Berita Lainnya

14 Sep 2020
Kerja sama ASEAN Plus Tiga (APT), Saluran Utama Kerja Sama Asia Timur Dalam Memerangi COVID-19 dan Menghidupkan Kembali Perekonomian.
14 Sep 2020
Tiongkok – ASEAN Memperdalam Kerja Sama di Masa Pandemi
14 Sep 2020
Desa Tibet Jadi Sejahtera Melalui Pariwisata
14 Sep 2020
Kebohongan Dalam Pernyataan AS Terkait Xinjiang: Tentang Tingkat Pertumbuhan Alami Penduduk Xinjiang
14 Sep 2020
Pertempuran Tiongkok Melawan Covid-19 Episode II
14 Sep 2020
Pertempuran Tiongkok Melawan Covid-19 Episode I

Poadcast Menarik

Pariwisata

Produser: Adelia Astari

JELAJAH BUDAYA

Produser: BAGAS SUMARLAN

Asal Usul

Produser: Fitra Febriana

PROFIL TOKOH

Produser: Dika
  • Privacy Policy
  • Advertisement
© Copyright © Radio Bharata 738 AM by Ahmad Diyaz

Poadcast

  • Pariwisata
  • JELAJAH BUDAYA
  • PROFIL TOKOH
  • Asal Usul
  • DATA DALAM FAKTA
  • Jendela Inspirasi
  • KISAH DAN MOTIVASI
  • JELAJAH BUDAYA

Program Acara

  • Semangat Pagi
  • Zona Siang
  • Beranda Sore
  • Nuansa Akhir Pekan
  • Pelangi Bharata
  • Cafe Bharata
  • Trending Topik
  • Warna Warni

Follow Us