JAKARTA, Radio Bharata Online - Pengajar pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini, menyatakan keputusan KPU RI tentang penetapan 18 partai politik peserta Pemilu 2024 tetap sah, meski DPR tidak memberikan persetujuan terhadap PP Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilihan Umum.
Titi Anggraini menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Sabtu pagi mengatakan, hal ini karena telah diimplementasikan pada masa keberlakuan Perpu Nomor 1 Tahun 2022, tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan 18 partai politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, serta enam parpol lokal Aceh peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota.
Dasar hukum keputusan KPU itu, antara lain, Perpu Pemilu.
Berdasarkan Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR RI dalam persidangan yang berikut.
Sesuai dengan konstitusi, kata Titi, jika Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tidak mendapatkan persetujuan DPR RI pada persidangan yang berikut, perpu ini menjadi gugur keberlakuannya.
Titi yang juga anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan, bahwa persidangan berikut, merujuk masa sidang setelah Perpu Pemilu diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2022, adalah Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022—2023, mulai 10 Januari hingga 16 Februari 2023.
Namun, sampai dengan penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022—2023, Kamis (16/2), DPR tidak memberikan persetujuan atas Perpu No. 1 Tahun 2022 tentang Pemilu.
Dengan demikian, menurut Titi, berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, maka Perpu No. 1 Tahun 2022 harus dicabut, dan keberlakuannya menjadi gugur. (Antara)