• Home
  • Berita
  • Program
  • Penyiar
  • Poadcast
Indonesia







Jokowi Teken UU Ciptaker 1.187 Halaman, Nomor 11 Tahun 2020

CNNIndonesia.com
02 Nov 2020 11:51 WIB
Presiden Joko Widodo. (Kris - Biro Setpres)

155

Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi meneken Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (2/11). Undang-undang Cipta Kerja diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020.

Salinan Undang-undang Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id. Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo juga membagikan salinan Undang-Undang Cipta Kerja kepada media. Dan, Yustinus pun membenarkan bahwa UU tersebut sudah diteken Jokowi.

"Resmi. Sudah tanda tangan," kata Yustinus melalui pesan singkat yang kami kutip dari CNNIndonesia.com

Penomoran Undang-undang Cipta Kerja ini sebelumnya ditunggu oleh sejumlah kalangan masyarakat, termasuk buruh yang berencana menggugat aturan tersebut.

KSPSI menyatakan akan langsung menggugat jika UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hingga Senin (2/11) siang, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan, masih menunggu draft UU Cipta Kerja tersebut.

"Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," kata Andi dalam keterangannya, Senin (12/10/2020).

MK bisa menguji UU baik secara formil maupun materiil. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Lewat uji formil, Mahkamah Konstitusi atau MK bisa memutuskan suatu undang-undang dibatalkan secara keseluruhan karena prosesnya melanggar prinsip-prinsip pembentukan peraturan.

DPR dan pemerintah telah menyetujui UU Omnibus Law Cipta Kerja per tanggal 5 Oktober lalu. Menurut peraturan, Presiden Joko Widodo harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari. Batas akhir 30 hari, tepat jatuh pada 4 November 2020.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menyatakan jika Presiden tidak meneken UU itu di 30 hari, maka RUU Cipta Kerja tetap sah. Pemerintah juga mewajibkan UU itu untuk diundangkan.

Bagikan

Komentar

Berita Lainnya

14 Sep 2020
Kerja sama ASEAN Plus Tiga (APT), Saluran Utama Kerja Sama Asia Timur Dalam Memerangi COVID-19 dan Menghidupkan Kembali Perekonomian.
14 Sep 2020
Tiongkok – ASEAN Memperdalam Kerja Sama di Masa Pandemi
14 Sep 2020
Desa Tibet Jadi Sejahtera Melalui Pariwisata
14 Sep 2020
Kebohongan Dalam Pernyataan AS Terkait Xinjiang: Tentang Tingkat Pertumbuhan Alami Penduduk Xinjiang
14 Sep 2020
Pertempuran Tiongkok Melawan Covid-19 Episode II
14 Sep 2020
Pertempuran Tiongkok Melawan Covid-19 Episode I

Poadcast Menarik

Pariwisata

Produser: Adelia Astari

JELAJAH BUDAYA

Produser: BAGAS SUMARLAN

Asal Usul

Produser: Fitra Febriana

PROFIL TOKOH

Produser: Dika
  • Privacy Policy
  • Advertisement
© Copyright © Radio Bharata 738 AM by Ahmad Diyaz

Poadcast

  • Pariwisata
  • JELAJAH BUDAYA
  • PROFIL TOKOH
  • Asal Usul
  • DATA DALAM FAKTA
  • Jendela Inspirasi
  • KISAH DAN MOTIVASI
  • JELAJAH BUDAYA

Program Acara

  • Semangat Pagi
  • Zona Siang
  • Beranda Sore
  • Nuansa Akhir Pekan
  • Pelangi Bharata
  • Cafe Bharata
  • Trending Topik
  • Warna Warni

Follow Us