Kamis, 27 Juli 2023 14:31:59 WIB
IDI Tegaskan Ginjal untuk Transplantasi Tak Boleh Diperjualbelikan
Kesehatan
Bagas Sumarlan - Radio Bharata Online
Ilustrasi. IDI menegaskan bahwa jual beli organ, termasuk ginjal, termasuk perbuatan ilegal. (iStockphoto)
Radio Bharata Online - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan bahwa jual beli organ, termasuk ginjal, adalah perbuatan ilegal. Pendonor dilarang keras menerima uang atas donor organ tubuh yang diberikan terhadap pasien.
"Kalau ada pasien mau donor ginjal di Indonesia, [pendonor] bukan anggota keluarga [pasien], dan penerima tidak kenal, tapi dia [pendonor] minta imbalan, hal seperti itu tidak boleh, pasti kita tolak," kata dokter spesialis konsultan ginjal dan hipertensi Maruhum Bonar Hasiholan Marbun dalam konferensi pers daring yang digelar IDI, Rabu (26/7).
Larangan jual beli organ tak cuma berlaku di Indonesia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah tegas melarang praktik tersebut. WHO, sebut Marbun, bakal memberikan sanksi terhadap negara yang terbukti melakukan transaksi jual beli ginjal.
"Ada aturannya, diatur dalam konsensus Amsterdam 2004 yang jelas melarang transaksi jual beli ginjal. Aturan ini harus dipatuhi semua negara," kata Marbun yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Transplantasi Indonesia.
Marbun juga menjelaskan soal prosedur donor ginjal yang sangat ketat di Indonesia. Tak semua rumah sakit bisa melakukan prosedur donor ginjal.
Donor juga tidak bisa dilakukan dalam waktu yang relatif cepat. Ada serangkaian tes hingga screening kesehatan yang harus dilakukan pendonor dan penerima.
"Bahkan ada tes psikologis [untuk] pendonor," ujar Marbun melengkapi, dikutip dari CNN Indonesia.com.
Selain itu, pendonor juga diperbolehkan mengundurkan diri meski telah menyatakan bersedia. Pengunduran diri juga tetap diperbolehkan pada detik-detik terakhir menjelang prosedur dilakukan.
"Memang tidak bisa dan tidak boleh sembarangan. Urusannya nyawa, makanya prosesnya bisa sampai berbulan-bulan dan masih tetap bisa batal," lanjutnya.
Beberapa hari ke belakang ramai pemberitaan soal sindikat jual beli ginjal asal Indonesia yang berbasis di Kamboja.
Sindikat itu berhasil dibekuk aparat kepolisian. Sebanyak 10 orang diamankan atas tuduhan jual beli organ secara ilegal.
Hanim (41), salah satu sindikat yang juga berperan sebagai koordinator, menyebut bahwa semua prosedur operasi dan transplantasi dilakukan di salah satu rumah sakit militer di Kamboja. Untuk satu ginjal yang dijual, pendonor berhak menerima imbalan hingga Rp135 juta.
Komentar
Berita Lainnya
BPOM Temukan 718.791 Vitamin Ilegal Dijual di Online Shop Selama Pandemi Covid-19 Kesehatan
Kamis, 6 Oktober 2022 13:37:0 WIB
Singapura Hadapi Subvarian Omicron Baru XBB, Harian Naik Lagi 9 Ribu Kasus Kesehatan
Senin, 17 Oktober 2022 10:23:40 WIB
Jokowi: 80 Persen Vaksin COVID-19 yang Digunakan Indonesia Berasal dari RRT Kesehatan
Senin, 17 Oktober 2022 13:43:44 WIB
Wanita dengan Dada Besar Lebih Gampang Kena Kanker Payudara? Kesehatan
Selasa, 18 Oktober 2022 9:49:9 WIB
Kemenkes: Apotek-Nakes Setop Sementara Obat Sirup! Kesehatan
Rabu, 19 Oktober 2022 8:56:53 WIB
Daftar Obat Sirup yang Dilarang dan Ditarik BPOM Kesehatan
Jumat, 21 Oktober 2022 10:15:51 WIB
Kemenkes: Omicron XBB Terdeteksi di Indonesia Kesehatan
Minggu, 23 Oktober 2022 16:42:29 WIB
Shanghai Mulai Berikan Vaksin Booster COVID-19 yang Dihirup Kesehatan
Rabu, 26 Oktober 2022 16:8:34 WIB
Pemerintah Gratiskan Biaya Pengobatan Pasien Gagal Ginjal Akut Kesehatan
Rabu, 26 Oktober 2022 16:21:29 WIB
WHO Rilis Peringatan 8 Obat Sirup yang Dilarang BPOM RI Kesehatan
Jumat, 4 November 2022 15:32:48 WIB
Corona Kembali Meningkat, Pemerintah Prediksi Puncaknya 1-2 Bulan Lagi Kesehatan
Jumat, 4 November 2022 18:46:33 WIB
5 Kebiasaan Penyebab Sariawan, Bukan Kurang Makan Buah Kesehatan
Sabtu, 5 November 2022 7:23:52 WIB
5 Sarapan Bergizi untuk Menurunkan Berat Badan Kesehatan
Minggu, 6 November 2022 7:42:35 WIB
Vaksin Covid-19 Direkomendasikan Jadi Imunisasi Rutin Kesehatan
Minggu, 6 November 2022 7:47:25 WIB
Delta Sungai Yangtze Tingkatkan integrasi melalui digitalisasi Kesehatan
Sabtu, 27 Agustus 2022 1:59:36 WIB