Rabu, 8 Maret 2023 12:9:37 WIB

Gedung Putih Mendukung RUU yang Potensial Melarang TikTok
International

Endro

banner

Aplikasi berbagi video milik Tiongkok, TikTok, mungkin akan dilarang di Amerika Serikat di bawah RUU Senat bipartisan [Foto: Dado Ruvic/Reuters]

JAKARTA, Radio Bharata Online - Pemerintahan Biden telah mendukung rancangan undang-undang bipartisan, yang akan memberikan Washington wewenang melarang aplikasi video milik Tiongkok, TikTok, di Amerika Serikat.

RUU tersebut, yang diperkenalkan oleh selusin anggota Partai Republik dan Demokrat di Senat, akan memungkinkan Presiden AS Joe Biden untuk melarang teknologi, yang dianggap oleh Departemen Perdagangan AS sebagai "risiko yang tidak semestinya, atau tidak dapat diterima" terhadap keamanan nasional.

Langkah ini menandai eskalasi serius dalam upaya membatasi TikTok, salah satu platform media sosial terpopuler di dunia, menyusul pelarangan penggunaan aplikasi ini di perangkat pemerintah, dan lebih dari dua lusin pemerintah negara bagian.

Pemerintah AS dan aparat penegak hukum telah mengklaim bahwa TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance, dapat digunakan untuk memata-matai orang Amerika, menyedot data pribadi yang sensitif, dan memanipulasi opini publik.

Penasihat keamanan nasional Gedung Putih, Jake Sullivan, mengatakan bahwa apa yang disebut sebagai RESTRICT Act, yang juga akan berlaku untuk teknologi dari musuh-musuh AS lainnya seperti Rusia, Korea Utara, dan Iran, akan menangani "ancaman berbasis teknologi, terhadap keamanan dan keselamatan warga Amerika".

Dalam sebuah pernyataan, Jake mengatakan, RUU ini akan membantu mengatasi ancaman yang saat ini, dan juga mencegah risiko semacam itu muncul di masa depan.

Senator Demokrat Mark Warner, yang memperkenalkan undang-undang tersebut bersama dengan para pendukungnya termasuk Kirsten Gillibrand dari Partai Demokrat, serta Susan Collins dan Mitt Romney dari Partai Republik, mengatakan bahwa pemerintah harus melakukan lebih banyak hal, untuk menjelaskan risiko yang dituduhkan terhadap TikTok, dan "membuktikan bagaimana hal tersebut menjadi sebuah ancaman."

Dalam pernyataannya, Warner mengatakan, saat ini, ancaman yang dibicarakan semua orang adalah TikTok, dan bagaimana TikTok memfasilitasi penyebaran kampanye pengaruh buruk di AS.

Juru bicara TikTok, Brooke Oberwetter menyatakan kecewa dan mengatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa pelarangan aplikasi tersebut, akan secara efektif melarang "ekspor budaya dan nilai-nilai Amerika, kepada lebih dari satu miliar orang yang menggunakan TikTok di seluruh dunia."

TikTok, yang digunakan oleh lebih dari 100 juta orang Amerika, telah berulang kali menegaskan bahwa mereka tidak akan membagikan data pribadi dengan pemerintah Tiongkok, dan telah terlibat dalam negosiasi berbulan-bulan dengan Komite Penanaman Modal Asing di Amerika Serikat, tentang cara-cara untuk mengatasi masalah keamanan nasional.

Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa larangan tersebut akan melanggar hak-hak kebebasan berbicara yang dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS, dengan American Civil Liberties Union bulan lalu menyatakan keprihatinannya, atas langkah apa pun yang membatasi hak warga AS untuk "bertukar pikiran, ide, dan pendapat dengan orang-orang di seluruh negeri dan di seluruh dunia". (Al Jazeera)

Komentar

Berita Lainnya

Forum Pangan Dunia ke-2 Dibuka di Roma International

Selasa, 18 Oktober 2022 23:8:41 WIB

banner