Kamis, 8 Oktober 2020 0:43:32 WIB
Naskah UU Cipta Kerja Masih Dirapikan, Baleg Bilang Substansi Tak Diubah
Indonesia
Adelia Astari
Buruh dari berbagai elemen organisasi melakukan aksi mogok kerja dengan turun ke jalan di depan Kantor Walikota Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 8 Oktober 2020. Aksi yang diikuti ratusan buruh tersebut rencananya akan melakukan aksi di depan Gedung DPR RI namun
Anggota Badan Legislasi Badan Perwakilan Rakyat, Firman Soebagyo mengatakan naskah Undang-Undang Cipta Kerja hanya dirapikan masalah tata bahasa dan tanda bacanya saja. Firman mengklaim hal itu tak melanggar aturan kendati UU Cipta Kerja sudah disahkan pada Senin lalu, 5 Oktober 2020.
"Enggak, kan hanya bahasa. Enggak mengubah substansi," kata Firman kepada Tempo, Kamis, 8 Oktober 2020.
Firman mengatakan tak akan ada pasal-pasal yang berubah dari dirapikannya UU Cipta Kerja ini. Menurut dia, pengecekan tata bahasa itu hanya dilakukan oleh tenaga ahli Baleg DPR dan ahli bahasa yang sudah menjadi langganan DPR dari masa ke masa.
Politikus Golkar ini mengatakan sudah tak ada anggota Baleg yang terlibat merapikan naskah. Namun ia tak menampik adanya perwakilan pemerintah jika diperlukan.
"Ya ketika ada redaksional yang dianggap tidak jelas, (tim pemerintah) ditanyakan, dipanggil, apa yang dimaksud," kata dia.
Firman mengatakan pengecekan ini demi menghindari adanya kesalahan pengetikan. Ia mengakui tak ingin polemik yang terjadi ketika pembahasan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi berulang.
Ketika itu, terjadi perbedaan usia minimal calon pimpinan KPK antara ketentuan yang diklaim telah disepakati dan naskah yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Firman berujar, staf Baleg yang menyusun naskah RUU pun mengalami kelelahan hingga mungkin saja ada kesalahan pengetikan.
"Tunggu hari ini kan kami sedang baca ulang, nyisir ulang supaya enggak ada kesalahan seperti UU KPK dulu," kata Firman.
Ia mengimbuhkan, naskah UU Cipta Kerja kemungkinan akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat besok, 9 Oktober 2020 untuk ditandatangani.
Masih adanya pengecekan UU Cipta Kerja setelah pengesahan ini dikritik oleh sejumlah pakar hukum. Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai ini merupakan cacat formil yang dilakukan DPR dan pemerintah.
Zainal juga menyinggung preseden-preseden sebelumnya dari alasan DPR merapikan naskah UU setelah pengesahan. Seperti UU Pemilu dan UU Pertembakauan yang ditengarai memuat pasal tambahan, hingga polemik umur di UU KPK.
"Kita punya sejarah bagaimana penambahan-penambahan itu terjadi. Ini praktik buruk yang terus dilanggengkan. Pemerintah dan DPR seperti bermain-main dengan undang-undang," kata Zainal kepada Tempo, Kamis, 8 Oktober 2020.
Komentar
Berita Lainnya
Inflasi September 2022 1,17 Persen, Tertinggi Sejak Desember 2014 Indonesia
Selasa, 4 Oktober 2022 14:34:54 WIB
HUT ke-77 TNI, Jokowi Beri Tanda Kehormatan Bagi Tiga Prajurit TNI Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 10:4:36 WIB
Naik-Turun Bus TransJakarta Wajib Tempel Kartu, Saldo Minimum Rp5.000 Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 10:12:43 WIB
BMKG Minta Warga Waspada Gelombang 2,5 Meter di Empat Wilayah Laut NTT Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 10:33:18 WIB
Presiden Ingatkan TNI untuk Selalu Siap Hadapi Tantangan Geopolitik Global Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 14:31:19 WIB
Mesir Gelar Kegiatan Interaktif Belajar Bahasa Mandarin Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB
Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB
Pertemuan P20 di Buka Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB
Seluruh Biaya Perawatan Korban Kanjuruhan DItanggung Pemkab Malang Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:48:18 WIB
Direktur PT Liga Indonesia Baru Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB
Kronologi Tragedi Kanjuruhan, 11 Tembakan Gas Air Mata Dilepaskan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 11:9:42 WIB
Jokowi Minta Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Kelola Dana dengan Hati-Hati Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 14:43:21 WIB
Sekjen PBB Prihatin Atas Insiden Penembakan di Thailand Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 15:55:21 WIB
Kirab Kebangsaan Merah Putih di Kota Pekalongan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 16:3:8 WIB
Mahfud Md Tidak Mempermasalahkan Media Asing Investigasi Tragedi Kanjuruhan Indonesia
Sabtu, 8 Oktober 2022 8:53:51 WIB