Rabu, 1 Maret 2023 9:1:47 WIB

KPK Pastikan Tindaklanjuti Ketidakwajaran LHKPN Pejabat Pajak RAT
Indonesia

RRI/Endro

banner

Logo KPK (Foto Istimewa)

JAKARTA, Radio Bharata Online - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menindaklanjuti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, pihaknya telah berkordinasi dengan Kemenkeu.

Hal ini menyusul adanya dugaan harta tidak wajar pada LHKPN RAT pada 17 Februari 2022 untuk periode 2021. Dimana total kekayaan RAT dalam laporannya mencapai sekitar Rp56 miliar.

Namun, terdapat ketidakwajaran seperti mobil Rubicon hingga motor Harley Davidson yang tidak tercantum dalam LHKPN dimaksud.

Dalam pernyataannya hari Senin, Ghufron mengatakan, KPK juga telah menindaklanjuti dan mengkoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020.

Ghufron mengungkapkan, hasil analisis pemeriksaan LHKPN kerap kali digunakan sebagai instrumen penilaian pendukung dalam promosi jabatan di kementerian/lembaga.

Hal itu menjadi bagian dari proses pencegahan korupsi, agar pihak yang dipilih adalah pihak yang benar-benar memiliki integritas.

Selebihnya jika ada laporan atau penyelidikan, LHKPN dapat juga digunakan untuk mendukung pengungkapan suatu perkara, terutama tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang (TPPU), serta upaya asset recovery-nya.

Hal ini agar para penyelenggara negara melaporkan LHKPN secara patuh tepat waktu. Dengan begitu, pengelolaan LHKPN di KPK ini telah mencakup pada ketiga strategi dalam Trisula Pemberantasan Korupsi.

KPK menegaskan, inti dari kegiatan pelaporan kekayaan penyelenggara negara melalui LHKPN adalah untuk dinilai kewajaran hartanya, berdasarkan pendapatan yang sah. Sehingga LHKPN setelah dilaporkan kepada KPK, pasti dilakukan verifikasi dan pemeriksaan.

Selama 2022 KPK mencatat telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN, baik dalam konteks pencegahan korupsi maupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi. (RRI)

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner