Rabu, 7 Oktober 2020 6:18:21 WIB

Selain Indonesia, ada 5 Negara yang Menerapkan Omnibus Law
Indonesia

Agsan Prawira

banner

Suasana sidang Paripurna pembahasan UU Omnibus Law. (rizal) Poskota.co.id

Jakarta - DPR akhirnya mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diiringi dengan protes kaum buruh dan mahasiswa di berbagai daerah. Ternyata bukan hanya Indonesia saja yang menerapkan Omnibus Law ini.

Omnibus law ini dibuat pemerintah untuk memangkas beberapa UU sekaligus untuk mempermudah investasi dan menciptakan lapangan kerja sesuai nama undang-undangnya. Namun beberapa pasal dianggap malah merugikan kaum buruh.

Selain Cipta Kerja, ada dua lagi Omnibus Law yang diajukan pemerintah untuk disahkan, yakni RUU Perpajakan, dan RUU Ibu Kota Baru.

Nah selain Indonesia, berikut negara-negara yang sudah menerapkan Omnibus Law:


1. Irlandia

Praktik omnibus law pernah dilakukan Irlandia untuk merampingkan peraturan perundangan yang dilakukan hanya lewat satu UU omnibus menghapus sekitar 3.225 UU. Capaian Irlandia dianggap sebagai rekor dunia praktik omnibus law.

2. Filipina

Penerapan Omnibus Law oleh Filipina konteksnya mirip dengan di Indonesia, yaitu dalam hal investasi. The Omnibus Investment Code merupakan serangkaian peraturan yang memberikan insentif komprehensif, baik fiskal maupun non-fiskal, yang dipertimbangkan oleh pemerintah Filipina dalam rangka pembangunan nasional.


3. Kanada

Kanada juga menggunakan omnibus law. Negara berlambang daun maple ini memakai pendekatan omnibus law untuk mengimplementasikan perjanjian perdagangan internasional. Kanada memodifikasi 23 UU yang telah lama untuk dapat tunduk kepada aturan WTO.

4. Turki

Turki juga merupakan salah satu negara yang memakai omnibus law untuk mengamandemen peraturan pajaknya. Aspek yang diamandemen antara lain PPh, PPN, belanja pajak, tabungan pension, jaminan sosial, dan asuransi kesehatan.

Pada Januari 2019, Turki menerbitkan Omnibus Law Nomor 7161 yang membuat beberapa amandemen penting, seperti penambahan perbedaan mata uang sebagai basis PPN, menjadikan 'rasio harga konsumen' sebagai dasar untuk menentukan kenaikan harga leasing, serta pembebasan 70% pajak dalam pembayaran gaji personel penerbangan swasta.

5. Selandia Baru

Selandia Baru juga mengimplementasikan Omnibus Law. Yakni untuk mengamendemen peraturan perpajakan yang tertuang dalam Taxation Act 2019. Peraturan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan pengaturan pajak yang saat ini berlaku dalam kerangka yang luas (broad-base) dan bertarif rendah (low-rate) dalam rangka mendorong kepatuhan terhadap kewajiban pajak.

https://travel.detik.com/travel-news/d-5203619/selain-indonesia-berikut-5-negara-yang-menerapkan-omnibus-law

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner